SELAMAT DATANG SOBAT, JANGAN LUPA SIMPAN ALAMAT BLOG WWW.GRUPSYARIAH.BLOGSPOT.COM SUPAYA SOBAT MUDAH UNTUK BERKUNJUNG KEMBALI DISINI

Hukum Dalam Konteks Perubahan Sosial

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
 Perubahan dapat menjadi lebih baik dan lebih buruk. Keduanya merupakan bagian dari perubahan. Ada pula perubahan dari bentuk aslinya yang dapat dikatakan sebagai peruahan material semata-mata, sedangkan substansinya tidak berubah.
Di alam jagat raya ini, tidak ada sesuatu yang tidak berubah, semuanya akan
berubah. Apalagi perubahan kehidupan masyarakat bisa terjadi dalam hitungan per detik karena manusia adalah makhluk yang terus bergerak. Bergerak berarti berubah dari keadaan yang satu pada keadaan yang lain. Secara fiscal maupun mental, manusia mengalami perubahan. Dalam kehidupan social, perubahan dapat diperiodisasikan dan dibebankan sesuai dengan kontek zamannya sebagaimana dari masyarakat tradisional manjadi modern, masyarakat primitive menjadi masyarakat beradab, masyarakat petani menjadi masyarakat industry, masyarakat religious menjadi masyarakat sekuler. Semuanya merupaan bentuk dari perubahan. Demikian pula perubahan social yang dilihat secara historis misalnya masa pendudukan penjajahan dan masa pemerintahan. Begitu juga dengan hukum merupakan kontek dari perubahan social.
B.    Rumusan Masalah
1.    Bagaimanakah hukum dalam kontek perubahan sosial

BAB II
HUKUM DALAM KONTEK  PERUBAHAN SOSIAL
perubahan social dalam relitasnya dapat mempengaruhi system nila dalam masyarakat, bahkan kelas social merupakan bagian dari system nilai yang berlaku dalam kehidupan. pergeseran nila di sebabkan oleh perubahan social mempengaruhi system hukum yang berlaku, baik hukum yang merupakan norma social maupun hukum yang merupakan perundang-undangan. dalam praktiknya, uang memagang peran penting dalam mengendalikan hukum. demikian pula, dengan jabatan, status social, pendidikan, pangkat, dan kekuasaa. hal itu berarti masyarakat dengan status social yang rendah, miskin, bodoh, rakyat jelata, dan berpangkat serdadu (serba diadu-adu) aka mengalami kesusahan untuk mendapatkan keadilan dalam hukum. bahkan, mereka menjadi objek hukum. kebodohan dan kemiskinan dijadikan alat oleh orang yang pintar, kaya, dan berkuasa untuk memperkaya diri dan menaikkan popularitasnya. membela kaum yang tertindas bukan semata-mata demi keadilan dalam menegakkan supremasi hukum, melainkan untuk menigkatkan pasaran ekonominya dalam memperdagangkan hukum dan keadilan.
hal itulah yang dikatakan bahwa perubahan social dan status atau kelas social dapat menggeser nilai-nilai normative hukum, baik secara transenden maupun didasarkan pada kesepakatan social-religiusnya. hakim yang di sogok, pengacara yang tidak jujur, terdakwa yang menjadi joki pesakitan dan sebagainya merupakan bagian dari pergeseran nilai fundamental dalam mengamalkan prinsip keadilan. termasuk proses hukum yang berbelit-belit yang akhirnya membuat masyarakat kembali diam dan tidak peduli dengan apa yang terjadi. 

BAB III
KESIMPULAN
1.    Beberapa Teori Tentang Hukum Dan Perubahan Sosial
a.    Max Weber: perkembangan hukum materil dan hukum acara, mengikuti tahap-tahap perkembangan tertentu, mulai dari bentuk sederhana yang didasarkan pada kharisma sampai pada tahap termaju dimana hukum disusun secara sistimatis, serta dijalankan oleh orang-orang yang telah mendapatkan pendidikan dan latihan-latihan dibidang hukum”
b.    Emile Durkheim: hukum merupakan refleksi dari pada solidaritas sosial dalam masyarakat.
c.    Sir Henry Maine: perkembangan hukum dari status ke kontrak adalah sesuai dengan perkembangan dari masyarakat yang sederhana dan homogen ke masyarakat yang telah kompleks susunannya dan bersifat heterogen dimana hubungan antara manusia lebih ditekankan pada unsur pamrih.
d.    Pitirin Sorokin: Masyarakat berkembang sesuai dengan nilai-nilai tertentu yang sedang menonjol di dalam masyarakat yang bersangkutan.
2.    Hukum mempunyai pengaruh tidak langsung dalam mendorong terjadinya perubahan sosial dengan membentuk lembaga-lembaga kemasyarakatan tertentu. Apabila hukum membentuk atau mengubah basic institutions dalam masyarakat, maka terjadi pengaruh yang langsung

DAFTAR PUSTAKA
www.santoslolowang.com 25-04-2011
http://www.santoslolowang.com/hukum/hukum-dan-perubahan-sosial/ 27-04-2011
http://mjrsusi.wordpress.com/2007/12/14/hukum-dan-perubahan-sosial/27-04-2011
http://www.crayonpedia.org/mw/BAB_5._perubahan_sosial_dalam_masyarakat. 27-04-2011.
Steven Lukes: Emile Durkheim: His Life and Work, a Historical and Critical Study. Stanford University Press, 1985.

0 komentar:

Posting Komentar

NB: Berikan Komentar yang sopan dan berkenaan dengan Artikel diatas.

Saya mohon maaf jika komentar sahabat dan rekan blogger terlambat di respon Karena banyaknya kegiatan yang mengikat he he he, Silahkan copas asalkan cantumkan juga sumbernya yah...!

Copyright: © 2012- By : Grup Syariah Metro™ Kumpulan Makalah Pendidikan Dan Tempat Berbagi Ilmu Pengetahuan
Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute