Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Undian Berhadiah | Hukum kuis dan Undian (GS)
Sejak zaman dulu sampai sekarang memang banyak sekali lika-liku kehidupan yang terjadi, begitu juga dengan tingkah laku manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup, tidak sedikit orang yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta ataupun uang.
Apalagi pada akhir-akhir ini banyak muncul dan tersebar fenomena aneh di sekitar masyarakat kita yakni Undian Berhadiah.
Undian yang pada dasarnya halal bisa berubah menjadi haram bila ada ketentuan tertentu yang menggesernya menjadi sebuah perjudian. Maka yang membedakannya bukan nama atau pengistilahannya, melainkan kriteria yang ditetapkan oleh penyelenggara undian tersebut. Sebuah undian bisa menjadi judi manakala ada keharusan bagi peserta untuk membayar sejumlah uang atau nilai tertentu kepada penyelenggara. Dan dana untuk menyediakan hadiah yang dijanjikan itu didapat dari dana yang terkumpul dari peserta undian. Maka pada saat itu jadilah undian itu sebuah bentuk lain dari perjudian yang diharamkan1
Hendi Suhendi yang mengutip pendapat Ahmad Hasan mengatakan bahwa mengadakan lotre dan membeli lotre adalah terlarang, sedangkan menerima dan meminta bagian dari uang lotre adalah perlu atau mesti sebab kalau tidak diambil akan digunakan oleh umat lain untuk merusak umat Islam atau paling tidak memundurkannya.2
Sedangkan menurut Fuad M. Fachruddin berpendapat bahwa lotre tidak termasuk salah satu perbuatan judi (maisir) yang diharamkan karena illat judi atau maisir tidak terdapat dalam lotre. Kemudian dikatakan bahwa pembeli atau pemasang lotre apabila bermaksud dan bertujuan hanya menolong dan mengharapkan hadiah, maka tidaklah terdapat dalam perbuatan itu satu perjudian. Apabila seseorang bertujuan semata-mata ingin memperoleh hadiah, menurut Muhammad Fachruddin perbuatan itu pun tidak termasuk perjudian sebab pada perjudian kedua belah pihak berhadap-hadapan dan masing-masing menghadapi kemenangan atau kekalahan.
Pada bagian akhir tentang lotre Fuad M. Fachruddin menjelaskan sbb:
1. Mengeluarkan lotre oleh suatu perkumpulan Islam yang berbakti adalah dibolehkan.
2. Menjual lotre yang dilakukan oleh perkumpulan Islam yang berbakti dibolehkan.
3. Membeli lotre di samping mendapatkan hadiah yang dibagi-bagikan oleh perkumpulan itu dibolehkan.
Itu semuanya dibolehkan tanpa adanya keharaman-keharaman, sekalipun maksud pembeli lotre itu untuk mendapatkan hadiah semata-mata.3
Mengenai lotre oleh Majelis tarjih Muhammadiyah dalam buku Kitab Beberapa Masalah cetakan ke-5-tahun 1373 H/1954 M disebutkan:
"Lotre itu terdiri dari tiga unsur: membeli, meminta keuntungan dan mengadakannya. Lotre dengan ketiga unsur itu termasuk masalah musytabihat,"
Membeli lotre mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya, karena itu hukumnya haram. Sedangkan mengadakannya dan meminta lotre itu, diserahkan kepada Lajnah Tarjih pada masing-masing Cabang. Kalau ita perhatikan, kelihatannya belum ada kebulatan pendapat dalam menetapkan hukumnya.
Beberapa tahuun ,kemudian Majelis Tarjih Muhammadiyah membicarakan kembali mengenai masalah Lotto dan Nalo kemudian berkesimpulan bahwa Lotto dan Nalo itu hukumnya haram. Demikian juga SSB dan Porkas hukumnya haram karena sama-sama mengandung mudharat, walaupun ada sedikit manfaatnya. Muktamar tidak memungkiri dan mengakui bahwa Lotto, Nalo SSB dan Porkas itu ada manfaatnya, namun bahayanya (mudharatnya) lebih besar dari manfaatnya, yang dapat merusak masyarakat.. 4
0 komentar:
Posting Komentar
NB: Berikan Komentar yang sopan dan berkenaan dengan Artikel diatas.
Saya mohon maaf jika komentar sahabat dan rekan blogger terlambat di respon Karena banyaknya kegiatan yang mengikat he he he, Silahkan copas asalkan cantumkan juga sumbernya yah...!