SELAMAT DATANG SOBAT, JANGAN LUPA SIMPAN ALAMAT BLOG WWW.GRUPSYARIAH.BLOGSPOT.COM SUPAYA SOBAT MUDAH UNTUK BERKUNJUNG KEMBALI DISINI

Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Undian Berhadiah

 Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Undian Berhadiah | Hukum kuis dan Undian (GS)
Sejak zaman dulu sampai sekarang memang banyak sekali lika-liku kehidupan yang terjadi, begitu juga dengan tingkah laku manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup, tidak sedikit orang yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta ataupun uang.

Apalagi pada akhir-akhir ini banyak muncul dan tersebar fenomena aneh di sekitar masyarakat kita yakni Undian Berhadiah.
Undian yang pada dasarnya halal bisa berubah menjadi haram bila ada ketentuan tertentu yang menggesernya menjadi sebuah perjudian.  Maka yang membedakannya bukan nama atau pengistilahannya, melainkan kriteria yang ditetapkan oleh penyelenggara undian tersebut.  Sebuah undian bisa menjadi judi manakala ada keharusan bagi peserta untuk membayar sejumlah uang atau nilai tertentu kepada penyelenggara. Dan dana untuk menyediakan hadiah yang dijanjikan itu didapat dari dana yang terkumpul dari peserta undian. Maka pada saat itu jadilah undian itu sebuah bentuk lain dari perjudian yang diharamkan1
Hendi Suhendi yang mengutip pendapat Ahmad Hasan mengatakan bahwa  mengadakan  lotre  dan  membeli  lotre adalah  terlarang,  sedangkan  menerima  dan  meminta  bagian  dari  uang  lotre adalah  perlu  atau  mesti  sebab  kalau  tidak  diambil  akan  digunakan  oleh  umat  lain  untuk  merusak  umat  Islam  atau  paling  tidak  memundurkannya.2
Sedangkan menurut Fuad  M.  Fachruddin  berpendapat  bahwa  lotre  tidak  termasuk  salah  satu  perbuatan  judi  (maisir)  yang  diharamkan  karena  illat  judi  atau  maisir  tidak  terdapat  dalam  lotre.  Kemudian  dikatakan  bahwa  pembeli  atau  pemasang  lotre  apabila  bermaksud  dan  bertujuan  hanya  menolong  dan  mengharapkan  hadiah,  maka  tidaklah  terdapat  dalam  perbuatan  itu  satu  perjudian.  Apabila  seseorang  bertujuan  semata-mata  ingin  memperoleh  hadiah,  menurut  Muhammad  Fachruddin  perbuatan  itu  pun  tidak  termasuk  perjudian  sebab  pada  perjudian  kedua  belah  pihak  berhadap-hadapan  dan  masing-masing  menghadapi  kemenangan  atau  kekalahan.
Pada  bagian  akhir  tentang  lotre  Fuad  M.  Fachruddin  menjelaskan   sbb:
1.         Mengeluarkan  lotre  oleh  suatu  perkumpulan  Islam  yang  berbakti  adalah  dibolehkan.
2.         Menjual  lotre  yang  dilakukan  oleh  perkumpulan  Islam  yang  berbakti  dibolehkan.
3.         Membeli  lotre  di  samping  mendapatkan  hadiah  yang  dibagi-bagikan  oleh  perkumpulan  itu  dibolehkan.
Itu  semuanya  dibolehkan  tanpa  adanya  keharaman-keharaman, sekalipun  maksud  pembeli  lotre  itu  untuk  mendapatkan  hadiah  semata-mata.3
Mengenai lotre oleh Majelis tarjih Muhammadiyah dalam buku Kitab Beberapa Masalah cetakan ke-5-tahun 1373 H/1954 M disebutkan:
"Lotre itu terdiri dari tiga unsur: membeli, meminta keuntungan dan mengadakannya. Lotre dengan ketiga unsur itu termasuk masalah musytabihat,"
Membeli lotre mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya, karena itu hukumnya haram. Sedangkan mengadakannya dan meminta   lotre itu, diserahkan kepada Lajnah Tarjih pada masing-masing Cabang. Kalau ita perhatikan, kelihatannya belum ada kebulatan pendapat dalam menetapkan hukumnya.
Beberapa tahuun ,kemudian Majelis Tarjih Muhammadiyah membicarakan kembali mengenai masalah Lotto dan Nalo kemudian berkesimpulan bahwa Lotto dan Nalo itu hukumnya haram. Demikian juga SSB dan Porkas hukumnya haram karena sama-sama mengandung mudharat, walaupun ada sedikit manfaatnya. Muktamar tidak memungkiri dan mengakui bahwa Lotto, Nalo SSB dan Porkas itu ada manfaatnya, namun bahayanya (mudharatnya) lebih besar dari manfaatnya, yang dapat merusak masyarakat.. 4

0 komentar:

Posting Komentar

NB: Berikan Komentar yang sopan dan berkenaan dengan Artikel diatas.

Saya mohon maaf jika komentar sahabat dan rekan blogger terlambat di respon Karena banyaknya kegiatan yang mengikat he he he, Silahkan copas asalkan cantumkan juga sumbernya yah...!

Copyright: © 2012- By : Grup Syariah Metro™ Kumpulan Makalah Pendidikan Dan Tempat Berbagi Ilmu Pengetahuan
Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute