SELAMAT DATANG SOBAT, JANGAN LUPA SIMPAN ALAMAT BLOG WWW.GRUPSYARIAH.BLOGSPOT.COM SUPAYA SOBAT MUDAH UNTUK BERKUNJUNG KEMBALI DISINI

Peran Orang Tua Terhadap Pemuda Pecandu Minum Tuak

Peran Orang Tua Terhadap Pemuda Pecandu Minum Tuak | Grupsyariah (GS)
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Lingkungan sosial memegang peranan penting terhadap kepribadian seseorang . Apalagi kalau tidak didukung oleh kemantapan dari kepribadian dasar yang terbentuk dalam keluarga. Keluarga sangat mempengaruhi kehidupan seseorang karena intensitas
dan frekuensinya yang cenderung tetap dan rutin. Kesenjangan antara norma, ukuran, patokan dalam keluarga dengan lingkungannya perlu diperkecil agar tidak timbul keadaan timpang atau serba tidak menentu, suatu kondisi yang memudahkan munculnya perilaku tanpa kendali, yakni penyimpangan dari berbagai aturan yang ada. Kegoncangan memang mudah timbul karena kita berhadapan dengan berbagai perubahan yang ada dalam masyarakat.
Dalam kenyataannya, pola kehidupan dalam keluarga dan masyarakat dewasa ini, jauh berbeda dibandingkan dengan kehidupan beberapa puluh tahun yang lalu. Terjadi berbagai pergeseran nilai dari waktu ke waktu seiring dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Bertambahnya penduduk yang demikian pesat, khususnya di kota-kota besar, mengakibatkan ruang hidup dan ruang lingkup kehidupan menjadi bertambah sempit. Urbanisasi yang terus-menerus terjadi sulit dikendalikan, apalagi ditahan, menyebabkan laju kepadatan penduduk di kota besar sulit dicegah.
Salah satu akibat pergaulan bebas di era ini adalah terjadinya penyalahgunaan minuman keras. Penyalahgunaan minuman keras saat ini merupakan permasalahan yang cukup besar dan menunjukkan kecenderungan yang meningkat, namun penyalah gunaan miniman ini disebab kan pengaruh social yang ada dilingkungannya (Differential assosiation) dan juga kurang perhatiannya orang tua terhadap anaknya. Peran orang tua dalam memperhatikan anak sangatlah penting, dia sedang bergaul dengan siapa dan apa yang dikerjakanya dan lain sebagainya.
Jika orang tua memperhatikan pergaulan anaknya saya yakin sianak akan patuh dengan orang tuanya, memperhatikan disini bukan berarti membatasi pergaulanya. Tetapi memperhatikan tindak tanduk sianak agar tidak bergaul begitu bebas.
B. Rumusan Masalah
          Dari latar belakang masalah diatas penulis dapat merumuskan dalam beberapa hal:
1. Apakah ada kesamaan hukum antara minum tuak dan miras menurut islam?
2. Bagaimanakah peran orang tua terhadap pemuda pecandu minum tuak ditinjau dari teori Differential association?
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Miras dan Tuak
Minuman keras adalah minuman berakohol, dimana dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah cairan yang menguap,mudah terbakar, dipakai di industri dan ilmu pengobatan, merupakan unsur yang memabukkan jika kebanyakan. 
Menurut dunia medis apabila kebanyakan meminumnya dapat merusak fisik, yaitu pada susunan syaraf pusat, otak, jantung, liver dan dapat menimbulkan ketergantungan psikis serta efek toleransi.
Sedangkan tuak adalah minuman beralkohol yg dibuat dari nira aren (kelapa, siwalan) yg diragikan; Tuak di buat dari sadapan air bunga pohon jake (enau), nyuh (kelapa) dan ental (lontar/siwalan). Dari sanalah muncul berbagai macam jenis tuak, seperti tuak nyuh, tuak jake dan tuak ental. dan apabila meminumnya dapat mabuk dan kehilangan akal sehat.
Dari beberapa pengertian diatas maka penulis dapat mendiskripsikan  antara miras (brendy, wesky, vigur,anggur dll) dengan Tuak keduanya sama-sama minuman yang memabukkan. Walaupun pada awalnya tuak adalah air legen aren atau kelapa dsb, karena melalui proses sedemikian rupa ahirnya maka legen tersebut ahirnya mengandung alkohol.

B. Sejarah Minuman Tuak
Tuak yang menjadi minuman khas orang-orang Batak memang aslinya disadap dari pohon bagot, akan tetapi tuak minuman khas itu dapat pula disadap dari pohon kelapa. Maka secara umum bagi orang Batak sekarang ini bahwa tuak berdasarkan sumbernya dibagi dalam dua kategori yang disebut tuak bagot dan tuak kalapa. Berdasarkan prosesnya dikategorikan sebagai tuak raru dan tuak na tonggi. Dan adapula yang disebut sebagai tuak tangkasan yaitu tuak yang selalu disertakan sebagai minuman dalam suatu prosesi adat, termasuk tuak na tonggi yang pada umumnya dikhususkan untuk kaum wanita walaupun banyak pula kaum lelaki yang menggemarinya.
Secara umum tuak dikenal oleh masyarakat di Indonesia adalah jenis minuman yang disebut arak. Jenis minuman dari tuak yang lebih ringan dan lebih segar disebut nira, dengan rasa manis menyegarkan, tetapi nira sebenarnya disadap dari pohon kelapa dan bukan dari bagot. Melihat tuak secara fisik adalah seperti seduhan susu yang berwarna putih dan adapula yang berwarna putih kekuningan, sementara nira juga berwarna putih lebih bening. Tuak, disamping sebagai minuman, merupakan bahan baku untuk pembuatan gula dengan berbagai sebutan seperti gula aren atau gula merah atau gula jawa karena orang-orang jawa memang lebih banyak memproses tuak menjadi gula. Untuk memproses tuak menjadi gula sangatlah sederhana. Secara tradisional, tuak hanya dimasak diatas kuali dengan kayu bakar selama beberapa jam, lalu diaduk sampai mengental dan dituang kedalam cetakan yang biasanya terbuat dari bongkol bambu atau batok kelapa. Belakangan ini tuak sudah diproses secara moderen menjadi kristal gula yang disebut palm sugar atau brown sugar dan penjualannya tidak lagi di pasar-pasar tradisional melainkan di super market dengan kemasan bermerek dagang untuk olesan gula pada roti. Tuak juga sebagai bahan mutlak untuk membuat cuka makan yang disebut Arenga Vinegar.
Bagaimana tuak menjadi minuman khas orang Batak dan bahkan menjadi penganan yang disertakan dalam prosesi adat, tentu sudah sangat panjang sejarahnya. Bermula dari sebuah legenda bagot (nama lain: arenga pinnata) yang dianggap sebagai pohon mistis. Sewaktu Marco Polo mengunjungi Sumatra tahun 1290, menyebutkan bahwa bangsa Batak sudah gemar minum tuak. Bangsa Batak melegendakan sebelum penciptaan manusia bahwa di kerajaan Banua Ginjang (kayangan) sudah ada komunitas dewa-dewi yang dipimpin oleh Mulajadi Nabolon (Maha Pencipta Alam Semesta). Dewa Batara Guru memiliki putra dan putri yang menjadi dewa dan dewi, dan dua putrinya bernama Dewi Sorbajati dan Dewi Deakparujar. Sementara Dewa Mangalabulan juga memiliki putra dan putri yang menjadi dewa dan dewi. Salah seorang putra Dewa Mangalabulan bernama Dewa Odapodap sudah cukup dewasa untuk mendapatkan seorang putri pendamping. Dewa Mangalabulan bersusah hati karena putranya Dewa Odapodap berburuk rupa karena bentuknya seperti ilik atau sejenis kadal sehingga Dewa Odapodap merasa malu untuk keluar rumah untuk mencari sendiri pasangannya. Kegundahan Dewa Mangalabulan tentang anaknya ini memberanikan dirinya untuk mengadukannya kepada Mulajadi Nabolon dan meminta agar Dewa Odapodap dapat dinikahkan dengan putri Dewa Bataraguru. Lalu Dewa Mangalabulan pergi menghadap Dewa Bataraguru untuk melamar putrinya agar dipasangkan kepada putranya yang berbentuk kadal tersebut. Oleh karena lamaran ini adalah atas persetujuan Mulajadi Nabolon maka Dewa Bataraguru menyetujui untuk menikahkan putrinya Dewi Sorbajati dengan Dewa Odapodap. Olehkarena mengetahui Dewa Odapodap berburuk rupa seperti ilik maka Dewi Sorbajati tidak rela namun tidak kuasa untuk menolak perintah ayahnya. Singkat cerita, Dewi Sorbajati memohon agar pesta perkawinannya diiringi dengan gondang dan dia ingin melampiaskan tekanan dan penolakan jiwanya dalam tarian. Dewi Sorbajati menari semalaman hingga dia mengalami trance dan melompat ke Banua Tonga (dunia fana/ alam nyata, yang kita kenal sekarang). Pada masa itu Banua Tonga masih berupa lautan dan tidak ada tanah untuk berpijak, maka Dewi Sorbajati terombang ambing di lautan.
C. Tuak Menurut Hukum Islam
          Kebiasaan buruk minum Tuak pada ahir ahir ini sangat marak sekali banyak sekali bermunculan macam dan jenis minuman yang dapat memabukan, namun disini penulis mengambil contoh jenis minuman seperti tuak.
Namun sebelumnya kita akan mengqiyaskan tuak dengan hukum arak. Seperti yang dicanangkan Nabi Muhammad s.a.w. tentang masalah arak, yaitu beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuat arak itu, tetapi beliau memandang dari segi pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan. Oleh karena itu bahan apapun yang nyatanyata memabukkan berarti dia itu arak, betapapun merek dan nama yang dipergunakan oleh manusia; dan bahan apapun yang dipakai. Oleh sebab itu Beer dan sebagainya dapat dihukumi haram.
Rasulullah s.a.w. pernah ditanya tentang minuman yang terbuat dari madu, atau dari gandum dan sya'ir yang diperas sehingga menjadi keras. Nabi Muhammad sesuai dengan sifatnya berbicara pendek tetapi padat, maka didalam menjawab pertanyaan tersebut beliau sampaikan dengan kalimat yang pendek juga, tetapi padat: 
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام
"Semua yang memabukkan berarti arak, dan setiap arak adalah haram." (Riwayat Muslim)
Dan Umar pun mengumumkan pula dari atas mimbar Nabi, "Bahwa yang dinamakan arak ialah apa-apa yang dapat menutupi fikiran." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Untuk kesekian kalinya Islam tetap bersikap tegas terhadap masalah arak. Tidak lagi dipandang kadar minumannya, sedikit atau banyak. Kiranya arak telah cukup dapat menggelincirkan kaki manusia. Oleh karena itu sedikitpun tidak boleh disentuh.
Justru itu pula Rasulullah s.a.w. pernah menegaskan:
"Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
Jika dilihat dari Sabda Nabi yang telah penulis cantumkan diatas maka hukum meminum tuak sama haramnya dengan hukum meminum arak yakni haram, karena kedua jenis minuman tersebut sama-sama memabukan, baik minumnya hanya sedikit ataupun banyak, hukumnya tetap haram.

D. Peran Orang Tua Terhadap Pemuda Pecandu Minum Tuak Ditinjau Dari Teori Differential Association
1.       Teori Differential Association
a. Differential Association
Menurut Emile Durkheim Differential Association adalah tercapainya kesadaran moral dari semua anggota masyarakat karena factor keturunan, perbedaan lingkungan fisik, dan lingkungan sosial. Ia menegaskan bahwa kejahatan itu akan selalu ada, sebab orang yang berwatak jahat pun akan selalu ada. Menurut Emile Durkheim kejahatan diperlukan agar moralitas dan hukum dapat berkembang secara normal.
b. Differential Association
Sedangkan menurut Edwin H Sutherland pandangan dalam sosiologi bahwa orang belajar perilaku menyimpang melalui interaksi mereka dengan orang lain.”
Teori ini menunjukkan dengan jelas sifat dan dampak dari pengaruh kelompok lingkungan terhadap individu. Teori ini sendiri sebenarnya bukan merupakan suatu teori yang unik atau baru, akan tetapi teori Sutherland ini mencoba untuk memberikan suatu perumusan yang logis dan sistematis dari rangkaian hubungan-hubungan yang memungkinkan kejahatan dapat diterima dan dimengerti sebagai tingkah laku yang normal dan dipelajari, tanpa menyinggung-nyinggung teori-teori kelainan biologis atau psikologis. Oleh karenanya, teori ini semata-mata bersifat sosiologis, yaitu berpusat kepada hubungan-hubungan sosial, yang mencakup frekuensi, intensitas dan arti penting daripada asosiasi, namun tidak merujuk kepada kualitas atau ciri-ciri individu, maupun kepada sifat sifat dunia alamiah
Menurut asosiasi diferensial, ketika asosiasi seseorang lebih dengan kelompok-kelompok tersebut dibandingkan dengan orang lain, orang yang belajar perilaku menyimpang. Misalnya, seorang anak yang tumbuh di antara pencuri profesional lebih mungkin untuk belajar untuk mencuri; orang seperti itu bisa belajar tidak hanya menganggap mencuri sebagai dapat diterima, tetapi juga teknik-teknik khusus untuk mencuri. Dalam pandangan ini, orang muda lebih mungkin untuk belajar penyimpangan dari orang tua.
2.       Peran Orang Tua Terhadap Pemuda Pecandu Minum Tuak
Anak sebagai generasi penerus orang tua dan juga sebagai generasi bangsa sudah sepatutnya untuk diperhatikan pemerintah terlebih lebih orang tua, karena orang tuanya yang tau betul sikap dan prilaku anaknya tersebut, baik atau buruknya anak tersebut ada dikendali tangan orang tuanya.
Jika dilihat dari teori teori yang dikemukakan oleh para ahli, kenakalan pemuda disekeliling kita adalah disebabkan adanya dampak sosial yang dipelajari secara tidak lagsung, yang didapat dari kehidupan disekelilingya, seperti kebiasaan minum tuak dan minum-minuman keras lainya, karena dia berteman dan berkumpul dangan sekumpulan anak muda yang hobinya minum-minuman keras. Sehingga seoang pemuda tersebut mengikuti kebiasaan temannya. 
Yang pada awalnya kebiasaan buruk sekumpulan anak muda tersebut dimulai dari satu orang, dia melihat kebisaan orang dari luar melalui mediamasa yang dirazia polisi karena minum minuman. Pemuda yang kesadaran moralnya sangat rendah justru malah ikut-ikutan mempraktikkan apa yang dia lihat, tidak memahami apa maksud dan tujuan mediamasa membritakan kejadian tersebut.
Disinilah perlunya peran orang tua untuk menegur dan memberi pengarahan terhadap anaknya agar kesadaran sosialnya tinggi, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan yang tidak baik. Begitu juga dengan situasi sosial yang da dilingkungannya, orang tua dan tokoh masyarakat harus punya keberanian untuk mengatasi kenakalan pemuda, agar tidak semakin merajalela. Sebab jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi sipecandu minum tuak dan juga lingkungan sekitarnya.
E.  Pemberlakuan Pasal 539 KUHP Terhadap Peminum Tuak
Wilayah Indonesia yang memiliki suatu tradisi yang berlangsung dari zaman nenek moyang hingga saat ini, yaitu tradisi minum tuak bersama yang dapat dijumpai dalam kehidupan masyarakat sehari-hari serta dalam tiap acara sedekah bumi, pernikahan, sunatan serta acara-acara lain yang menyuguhkan hiburan Langen Tayub ataupun acara-acara hiburan masyarakat yang lain.
Akan tetapi tradisi minum tuak tersebut bertentangan dengan pasal 539 KUHP yaitu:
Barang siapa pada waktu orang mengadakan pesta keramaian bagi umum atau permainan rakyat atau arak-arakan bagi umum, menyediakan minuman keras atau tuak keras dengan percuma atau menyediakan minuman keras atau tuak keras sebagai hadiah, dihukum kurungan selama-lamanya dua belas hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 375,-.
Pemberlakuan Undang Undang diatas menurut penulis tidak mudah untuk direalisasikan, karena aparat penegak hokum masih pandang bulu untuk menerapkan aturan-aturan tersebut, bahkan sebelum pihak polisi akan merazia miras ada dari salah satu dari mereka yang member tahu kepada sipedagang minuman. Sehingga pemberlakuan UU pasal 539 KUHP kurang maksimal.
KESIMPULAN
Dari beberapa ungkapan para ahli tentang teori Differential Assosation yang telah penulis kutip untuk mengkaji situasi sosial “Peran orang tua terhadap pemuda pecandu minum tuak” yang ada dimasyarakat, maka dapat penulis simpulkan bahwa:
1. Hukum meminum tuak sama haramnya dengan hukum meminum miras yakni haram, karena kedua jenis minuman tersebut sama-sama memabukan, baik minumnya hanya sedikit ataupun banyak, hukumnya tetap haram.
2. Perlu adanya peran orang tua untuk menegur dan memberi pengarahan terhadap anaknya agar kesadaran sosialnya tinggi, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan yang tidak baik. Begitu juga dengan situasi sosial yang da dilingkungannya, orang tua dan tokoh masyarakat harus punya keberanian untuk mengatasi kenakalan pemuda, agar tidak semakin merajalela. Sebab jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi sipecandu minum tuak dan juga lingkungan sekitarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Akibat penyalah gunaan, Copy Right:  www.smallcrab.com, Akses : Sabtu, tgl 28 April 2012
Artikel Copyright:  www.jemeitarcsm.blogspot.com, Akses : Sabtu, tgl 28 April 2012
Definisi tuak, www.artikata.com, Akses : Sabtu, tgl 28 April 2012
Tuntun Sitanggang, Sejarah tuak , Copyright:http://tunsitanggang.blogspot.com,  Akses : Sabtu, tgl 13 Juni 2012
Sulaiman Rosyid. Sejarah Minuman Tuak Diindonesia, Copyright: www.grupsyariah.blogspot.com, Akses : Rabu, tgl 13 Juni 2012
Yusuf Qardhawi, Setiap Yang Memabukkan Berarti Arak, Copyright: http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/2011833.html,  Akses : Rabu, tgl 13 Juni 2012
Abu Abdil Muhsin Firanda, Bahaya Minuman Memabukkan (Khomr), Copyright:www.muslim.or.id, Akses : Rabu, tgl 13 Juni 2012
Ronny Rahman Nitibaskara dan Bambang Widodo Umar Sosiologi Hukum.ppt, hlm. 82. Copyright : www.google.co.id Akses : Sabtu, tgl 28 April 2012
Perdakan tuak,  http://beritamedan.wordpress.com, Akses : Sabtu, tgl 28 April 2012
Achmad Khaqqon Sulemqon, Skripsi : Tinjauan yuridis sosiologis penerapan pasal 539 kuhp terhadap tradisi minum tuak, UMM, 2009, Malang

0 komentar:

Posting Komentar

NB: Berikan Komentar yang sopan dan berkenaan dengan Artikel diatas.

Saya mohon maaf jika komentar sahabat dan rekan blogger terlambat di respon Karena banyaknya kegiatan yang mengikat he he he, Silahkan copas asalkan cantumkan juga sumbernya yah...!

Copyright: © 2012- By : Grup Syariah Metro™ Kumpulan Makalah Pendidikan Dan Tempat Berbagi Ilmu Pengetahuan
Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute