SELAMAT DATANG SOBAT, JANGAN LUPA SIMPAN ALAMAT BLOG WWW.GRUPSYARIAH.BLOGSPOT.COM SUPAYA SOBAT MUDAH UNTUK BERKUNJUNG KEMBALI DISINI

Akhlak Dalam Keluarga Birul walidain


BAB I PENDAHULUAN
Birrul walidain adalah berbuat kebajikan kepada kedua orang tua. Birrul walidain menempati kedudukan yang istimewa dalam ajaran islam. Demikianlah Allah dan RasulNya menempatkan orang tua pada posisi yang sangat istemewa sehingga berbuat baik kepada keduanya menempati
posisi yang mulia, dan sebaliknya durhaka pada keduanya juga menempati posisi yang sangat hina.
Cara anak untuk dapat mewujudkan birrul walidain dengan mengikuti keinginan dan saran dalam berbagai aspek kahidupan, menghormati dan memuliakan kedua orang tua dengan penuh rasa terima kasih dan kasih sayang dan mendo’akan ibu bapak semoga diberi oleh Allah SWT keampunan dan rahmat.
Salah satu tujuan perkawinan dalam islam adalah untuk mencari ketenteraman atau sakinah. Mencari dan memeilih pasangan hidup haruslah berhati-hati harus sewsuai dengan bimbingan yang diberikan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah SAW menyebutkan tiga kriteria yang mengikuti kecendurungan atau naluri setiap orang yaitu tentang kekayaan, kecantikan dan keturunan kemudian diakhiri dengan satu kreteria poikok yang tidak boleh ditawar-tawar yaitu agama.

BAB II
PEMBAHASAN
AKHLAK DALAM KELUARGA YANG TERDIRI
DARI BIRUL WALIDAIN


A.  Akhlak Dalam Keluarga Yang Terdiri Dari Birul Walidain
1.   Kedudukan Birrul Walidain
Birul Walidain menempati kedudukan yang istimewa dalam ajaran Islam. Ada beberapa alas an yang membuktikan hal tersebut, diantaranya yaitu:
  1. Perintah ihsan kepada ibu bapak diletakkan oleh Allah swt di dalam Al-Qur’an langsung sesudah perintah beribadah hanya kepada-Nya semata-mata atau sesudah larangan mempersekutukan-Nya. Allah berfirman (QS. Al-Baqarah  2:83)
  2. Allah swt mewasiatkan kepada umat manusia untuk berbuat ihsan kepada ibu bapak (QS. Al-Ankabut  46:15).
  3. Allah SWT meletakan perintah berterimakasih kepada Ibu Bapak langsung sesudah perintah berterimakasih kepada Allah SWT. Allah berfirman yang artinya: “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya: ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang tibu bapakmu, hanya kepada-Kulah Kembalimu.”(Q.S.Luqman:31:14).
  4. Rasulullah saw. Meletakan birrul walidain sebagai amalan nomor dua terbaik sesudah Sholat tepat pada waktunya. “Diriwayatkan dari Abu Abdirrahman Abdullah ibnu Mas’ud Ra dia berkata: “Aku bertanya kepada Nabi saw. ; apa amalan yang paling disukai oleh Allah swt? Beliau menjawab: Sholat tepat pada waktunya”. Aku bertanya lagi; kemudian apa lagi? Beliau menjawab “Birul Walidain”. Kemudian aku bertanya lagi; seterusnya apa? Beliau menjawab. “Jihad fisabilillah.” (HR. Muttafaqun Alaih).
2.   Bentuk-Bentuk Birrul Walidain
Banyak cara bagi seorang anak untuk dapat mewujudkan Birrul Walidain tersebut, antara lain sebagai berikut:
1.   Mengikuti keinginan dan saran orang tua dalam berbagai aspek kehidupan, baik masalah pendidikan, pekerjaan, jodoh maupun masalah lainya. Tentu dengan satu catatan penting: selama keinginan dan saran-saran dengan ajaran Islam. Apabila bertentangan atau tidak sejalan dengan ajaran Islam, anak tidaklah punya kewajiban untuk mematuhinya. Hal demikian sesuai dengan ayat Al-Qur’an yang berbunyi:

bÎ)ur š#yyg»y_ #n?tã br& šÍô±è@ Î1 $tB }§øŠs9 y7s9 ¾ÏmÎ/ ÖNù=Ïæ Ÿxsù $yJßg÷èÏÜè? ( $yJßgö6Ïm$|¹ur Îû $u÷R9$# $]ùrã÷ètB ( ôìÎ7¨?$#ur Ÿ@Î6y ô`tB z>$tRr& ¥n<Î) 4 ¢OèO ¥n<Î) öNä3ãèÅ_ötB Nà6ã¥Îm;tRé'sù $yJÎ/ óOçFZä. tbqè=yJ÷ès? ÇÊÎÈ  


Artinya
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, Maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”.(Q.S.Luqman: 15).

2.   Menghormati dan memuliakan kedua orang tua degnan penuh rasa terimakasih dan kasih saying atas jasa-jasa keduanya yang tidak mungkin bias dinilai dengan apapun. Ibu yang mengandung dengan susah payah dan penuh penderitaan. Ibu yang melahirkan, menyusui, mengasuh, merawat dan membesarkan. Bapak yang membanting tulang mencari nafkah untuk ibu dan anak-anaknya. Bapak yang menjadi pelindung untuk mendapatkan rasa aman.
3.   Membantu ibu bapak secara fisik dan material. Misalnya sebelum berkeluarga dan mampu berdiri sendiri, anak-anak membantu orang tua (terutama Ibu) mengerjakan pekerjaan rumah, dan setelah berkeluarga atau berdiri sendiri membantu orang tua secara financial, baik untuk membeli pakaian, makanan, minuman, apalagi untuk berobat. Rosulullah saw. Menjelaskan bahwa betapapun banyak engkau mengeluarkan uang untuk membantu orang tuamu tidak sebanding dengan jasanya kepadamu. “Tidak dapat seorang anak membalas budi kebaikan ayahnya, kecuali jika mendapatkan ayahnya tertawa menjadi hamba sahaya, kemudian ditebus dan dimerdekakannya. (HR. Muslim).


3.   Uququl Walidain
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa Allah swt menempatkan perintah untuk Birul Walidain langsung sesudah perintah untuk beibadah kepada-Nya, maka sebaliknya Allah swt pun menempatkan Uququl Walidain sebagai dosa besar yang menempati ranking kedua sesudah Syirik.
Uququl walidain artinya mendurhakai kedua orang tua. Istilah inipun berasal langsung dari Rasulullah saw sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadits.
Dosa-dosa besar adalah: mempersekutukan Allah, durhaka kepad kedua orang tua, membunuh orang dan sumpah palsu” (HR. Bukhari). Durhaka kepada kedua orang tua adalah dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah swt, sehingga azabnya disegerakan Allah di dunia ini. Hal itu dinyatakan oleh Rasulullah saw:
“Semua dosa-dosa diundurkan oleh Allah (azabnya) sampai waktu yang dikehendaki-Nya kecuali durhaka kepada kedua orang tua, maka sesungguhnya Allah menyegerakan (azabnya) untuk pelakunya di waktu hidup di dunia ini sebelum dia meninggal” (HR. Hakim).

Dalam hadis lain Rasulullah saw menjelaskan bahwa Allah swt tidak akan meridhai seseorang sebelum dia mendapatkan keridhan dari kedua orang tuanya:
Keridhaan rabb (Allah) ada pada keridhaan orang tua, dan kemarahan rabb (Allah) ada pada kemarahan orang tua (HR. Tirmidzi)


B.  Hak, Kewajiban Dan Kasih Sayang Suami Isteri
Salah satu tujuan perkawinan dalam Islam adalah untuk mencari ketentraman atau sakinah. Allah swt berfirman:
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ  

Artinya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. Ar-Ruum: 21).

Dalam salah satu hadist Rasulullah saw. Memberikan tuntunan. Yang artinya
 “Seorang wanita dinikahi berdasarkan empat pertimbangan karena harta, keturunan, kecantikan dan agamanya. Peganglah yang memiliki agama niscaya kedua tanganmu tidak akan terlepas” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud).

Dimulai oleh Rasulullah saw. Dengan menyebutkan tiga criteria yang mengikuti kecenderungan atau naluri setiap orang yaitu tentang kekayaan, kecantikan dan keturunan, kemudian diakhiri dengan satu criteria pokok yang tidak boleh ditawar-tawar lagi yaitu Agama.

1.   Empat Kriteria Pasangan Hidup
Salah satu tujuan perkawinan dalam islam adalah untuk mencari ketenteraman atau sakinah. Mencari dan memilih pasangan hidup haruslah berhati-hati harus sewsuai dengan bimbingan yang diberikan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah SAW menyebutkan tiga kriteria yang mengikuti kecendurungan atau naluri setiap orang yaitu tentang kekayaan, kecantikan dan keturunan kemudian diakhiri dengan satu kreteria poikok yang tidak boleh ditawar-tawar yaitu agama. Adapun yang ditekankan dalam agama Islam kalau mencari pasangan hidup atau isteri itu bukan dari kekayaan, kecantikan ,keturunan, tetapi mencari pasangan hidup atau isteri itu yaitu dilihat dari agamanya baik apa tidaknya insya allah akan langgeng. Tetapi jika melihat dari kecantikan, keturunan dan kekayaan itu belum tentu akan bahagia dalam rumah tangganya.

2.   Hak-hak Bersama Suami Isteri
Dalam hubungan suami isteri dai samping hak masing-masing ada juga hak bersama yaitu:
a.   Hak tamattu’ badani (menikmati hubungan  sebadan dan segala kesenangan badani lainya.
b.   Hak saling mewarisi
c.   Hak nasab anak
d.   Hak memuasyarah bi al ma’ruf (Saling menyenang dan membahagiakan).

Hak tamattu badani
Salah satu hikmah perkawinan adalah pasangan suami isteri satu sama lain dapat saling menikmati hubungan seksual yang halal. Bahkan berpahala. Islam memang mengakui bahwa setiap manusia normal membutuhkan penyaluran nafsu birahi terhadap lawan jenisnya. Islam tidak memerangi nafsu tersebut tetapi juga tidak membiarkanya lepas tanpa kendali. Islam mengatur penyalurannya secara halal dan baik selalui ikatan pernikahan/perkawinan.
Karena sifatnya hak bersama, tentu juga sekaligus menjadi kewajiban bersama. Artinya hubungan seksual bukanlah semata kewajiban suami kepada isteri, tetapi juga merupakan kewajiban isteri kepada suami. Suami tidak mengabaikan kewajiban ini sebagaiana isteri tidak boleh menolak keinginan suami.

Hak saling mewarisi
Hubungan saling mewarisi terjadi karena dua sebab. Adapun kedua sebab tersebut yaitu:
Pertama,karena hubungan darah dan kedua, karena hubungan perkawinan. Dalam hubungan perkawinan ini yang mendapat warisan lainnyalah pasangan suami isteri.  Suami mewarisi isteri dalam surat An-Nisa ayat 12 dijelaskan bahwa suami mendapat ½  dari harta warisan bila isteri tidak punya anak, dan ¼ bila isteri punya anak. Sebaliknya, isteri dapat ¼ apabila suami tidak punya anak, dan 1/8 bila suami punya anak. Hubungan saling mewarisi hanya berlaku dalam perkawinan yang sah menurut syariat Islam dan sesame muslim. Bila perkawinannya tidak sah, atau salah seorang tidak muslim baik dari awal atau ditengah-tengah maka haknya batal.

Hak nasab anak
Anak yang dilahirkan dalam hubungan perkawinan adalah anak berdua, walaupun secara formal Islam mengajarkan supaya anak dinsibahkan kepada bapaknya, sehingga seorang anak disebut Fulan ibn Fulan, atau fulanah bintu fulan, bukan fulan ibu fulanah atau fulanah ibnu fulanah.
Apapun yang terjadi kemudian (misalnya perceraian) status anak tetap anak berdua. Masing-masing tidak dapat mengklaim lebih berhak terhadap anak tersebut, walaupun pengadilan dapat memilih dengan siapa anak ikut. Perlu diingatkan disini bahwa penisbahan seorang anak kepada bapaknya secara formal tetap berlaku sekalipun bagi anak perempuan setelah menikah. Anak perempuan kalau sudah menikah tidak diajarkan oleh Islam untuk menisbahkan dirinya kepada suami sebagaiman yang menjadi tradisi sebagian masyarakat kita.

3.   Kewajiban Suami Kepada Isteri
Hak isteri atau kewajiban suami kepada isteri ada 4 yaitu; (1) Membayar mahar, (2) Memberikan nafkah (3) Menggauli isteri dengan sebaik-baiknya (ihsan al-asyarah) dan (4) membimbing dan mendidik keagamaan isteri.

Mahar
Mahar adalah pemberian wajib dari suami untuk isteri. Suami tidak boleh memanfaatkannya kecuali seizing dan serela isteri. (Q.S. An-Nisa’ :20-21). Jumlah minmal dan maksimal mahar tidak ditentukan oleh syara’. Tergantung kemampuan sumi dan kerelaan isteri. Yang penting ada nislainya. Bahkan boleh dengan sepasang sandal, atau mengajarkan beberapa ayat Al-Qur’an, atau masuk Islam, seperti yang penah terjadi di zaman Rasulullah saw.
Diriwayatkan dari Amir Ibnu Rabiah bahwa seorang wanita dari Bani Fazarah kawin dengan mahar sepasang sandal. Lalu Rasulullah Saw bertanya” Apakah engkau rela dari diri dan hartamu dengan sepasang sandal? Perempuan itu menjadwab “Ya”. Lalu Rasulullah SAW membolehkannya. (HR. Ahmad, Ibnu Majjah dan Tirmidzi).

Nafkah
Nafkah adalah menyediakan segala keperluan isteri berupa makanan, minuman, pakaian, rumah, pembantu, obat-obatan dan lain-lain. Hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, dan ijma Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma`ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah 2:233)

Ihsan al-Asyarah
Ihsan al-Asyarah artinya bergaul dengan isteri dengan cara yang sebaik-baiknya. Teknisnya terserah kepada kita masing-masing suami. Misalnya:  membuat isteri  gembira, tidak mencurigai isteri, menjaga rasa malu isteri, tidak membuka rahasia isteri kepada orang lain, mengizinkannya mengunjungi orang tua dan familinya, membantu isteri apabila ia memerlukan bantuan sekalipun dalam tugas-tugas rumah tangga, menghormati harta miliknya pribadi dan lain-lain. Ihsan al-Asyarah adalah suatu kewajiban berdasarkan firman Allah:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  


Artinya
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S.An-Nisa: 29).

Rasulullah saw sudah memberikan contoh teladan bagaimana bergaul dengan isteri dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu beliau menegaskan:
“Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah orang yang paling baik akhlaknya. Dan yang paling baik di antara mereka ialah yang paling baik terhadap isterinya (HR. Ahmad).


Membimbing dan mendidik keagamaan isteri
Seorang suami bertanggung jawab dihadapan Allah terhadap isterinya karena dia adalah pemimpinya. Setiap pemimpin harus mempertanggung jawabkan. Oleh karena itu, menjadi kewajiban suami mengajar dan mendidik isterinya supaya menjadi seorang imraah shalihah. Dia harus mengajarkan hal-hal yang harus diketahui oleh seorang wanita tentang masalah agamanya terutama syariah, seperti masalah thaharah, wudhu, haidh, nifas, shalat, puasa, dzikir, membaca Al-Qur’an, kewajiban wanita terhadap suami, anak-anak, orang tua, tetangga  dan karib kerabat.
Juga cara berpakaian dan tata pergaulan yang isteri serta hal-hal lainnya. Disamping mengajar, seorang suami mempunyai kewajiban  untuk membimbing isterinya mengamalkan ajaran islam. Jika seorang suami tidak mampu mengajarkannya sendiri, dia harus memberikan izin kepada isterinya untuk belajar di luar atau mendatangkan guru ke rumah atau minimalkan buku bacaan.


4.   Kewajiban Isteri Kepada Suami
Hak suami atau kewajiban isteri kepada suami hanya dua; (1) patuh pada suami dan (2) bergaul dengan suami dengan sebaik-baiknya (ihsan al-asyarah)

Patuh pada suami
Seorang isteri wajib mematuhi suaminya selama tidak dibawah ke lembah kemaksiatan. Aisyah ra pernah bertanya kepada Rasulullah tentang orang yang paling berhak dipatuhi oleh seorang isteri. Rasulullah  menjawab “suaminya” (HR. Hakim).


Dalam kesempatan lain lebih ditekankan lagi oleh Rasulullah saw:
“Kalau aku boleh memerintahkan seseorang  sujud kepada seseorang, tentu akan aku perintahkan seseorang isteri untuk sujud pada suaminya (HR. Tirmidzi).

Ihsan al-Asyarah  (Bergaul sama Istinya)
Ihsan al-Asyarah isteri terhadap suaminya antara lain dalam bentuk: menerima pemberian suami, lahir dan batin dengan rasa puas dan terimakasih, serta tidak menuntut hal-hal yang tidak mungkin, meladeni suami dengan sebaik-baiknya (makan, minum, pakaian dan sebagainya), memberikan perhatiain pada suami sampai hal-hal yang kecil-kecil (misalnya kalau suami pergi kerja antaralah sampai kepintu, kalau pulang jemputlah ke pintu, sehingga hati suami terpaut untuk selalu dirumah apabila tidak bertugas), menjaga penampilan supaya selalu rapid an menarik, dan lain-lain sebagainya.







C.  Ayat Dan Hadist Yang Berhubungan Dengan Tema Tersebut
  1. Perintah ihsan kepada ibu bapak diletakkan oleh Allah swt di dalam Al-Qur’an langsung sesudah perintah beribadah hanya kepada-Nya semata-mata atau sesudah larangan mempersekutukan-Nya. Allah berfirman (QS. Al-Baqarah  2:83) yang berbunyi:
øŒÎ)ur $tRõs{r& t,»sVÏB ûÓÍ_t/ Ÿ@ƒÏäÂuŽó Î) Ÿw tbrßç7÷ès? žwÎ) ©!$# Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $ZR$|¡ômÎ) ÏŒur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ6»|¡uKø9$#ur (#qä9qè%ur Ĩ$¨Y=Ï9 $YZó¡ãm (#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qŸ2¨9$# §NèO óOçFøŠ©9uqs? žwÎ) WxŠÎ=s% öNà6ZÏiB OçFRr&ur šcqàÊ̍÷èB ÇÑÌÈ  
Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.” QS. Al-Baqarah  2:83).
  1. Rasulullah saw. Meletakan birrul walidain sebagai amalan nomor dua terbaik sesudah Sholat tepat pada waktunya. “Diriwayatkan dari Abu Abdirrahman Abdullah ibnu Mas’ud Ra dia berkata:
“Aku bertanya kepada Nabi saw. ; apa amalan yang paling disukai oleh Allah swt? Beliau menjawab: Sholat tepat pada waktunya”. Aku bertanya lagi; kemudian apa lagi? Beliau menjawab “Birul Walidain”. Kemudian aku bertanya lagi; seterusnya apa? Beliau menjawab. “Jihad fisabilillah.” (HR. Muttafaqun Alaih).
BAB III KESIMPULAN
Birul Walidain mempunyai arti  berbuat baik  kepada kedua orang tua kita dengan cara yang baik-baik dan tidak membuat orang tua kita sakit hati dan kecewa. Sedangkan Uququl walidain artinya mendurhakai kedua orang tua. Istilah inipun berasal langsung dari Rasulullah saw sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadits. Dosa-dosa besar adalah: mempersekutukan Allah, durhaka kepad kedua orang tua, membunuh orang dan sumpah palsu” (HR. Bukhari).
Rasulullah SAW menyebutkan tiga kriteria yang mengikuti kecendurungan atau naluri setiap orang yaitu tentang kekayaan, kecantikan dan keturunan kemudian diakhiri dengan satu kreteria poikok yang tidak boleh ditawar-tawar yaitu agama. 
DAFTAR PUSTAKA

LPPI UMY (1999). Kuliah Akhlak. Yogyakarta: Pustaka pelajar.
2010 “ Kasih Sayang dan Tanggung Jawab Anak terhadap Orang Tua “ Terdapat dihttp://assakinah-annaura.com. Diunduh pada 22 September 2010

0 komentar:

Posting Komentar

NB: Berikan Komentar yang sopan dan berkenaan dengan Artikel diatas.

Saya mohon maaf jika komentar sahabat dan rekan blogger terlambat di respon Karena banyaknya kegiatan yang mengikat he he he, Silahkan copas asalkan cantumkan juga sumbernya yah...!

Copyright: © 2012- By : Grup Syariah Metro™ Kumpulan Makalah Pendidikan Dan Tempat Berbagi Ilmu Pengetahuan
Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute