SELAMAT DATANG SOBAT, JANGAN LUPA SIMPAN ALAMAT BLOG WWW.GRUPSYARIAH.BLOGSPOT.COM SUPAYA SOBAT MUDAH UNTUK BERKUNJUNG KEMBALI DISINI

Pembahasan Tentang Al Musyarakah

Pembahasan Tentang Al Musyarakah | Syariah dan macam macamnya (GS)
*Pengertian :

Musyarakah (Syirkah) adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu kegiatan usaha tertentu; masing-masing pihak memberikan kontribusi dana sesuai dengan porsi yang disepakati.
Sementara keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang mungkin timbul akan dibagi secara proporsional atau sesuai dengan kesepakatan bersama.

*Landasan Syariah :
( ¨bÎ)ur #ZŽÏVx. z`ÏiB Ïä!$sÜn=èƒø:$# Éóö6us9 öNåkÝÕ÷èt/ 4n?tã CÙ÷èt/ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ×@Î=s%ur $¨B öNèd

“…….. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” QS. Shaad (38) : 24

“Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya.”            (HR. Abu Daud dan Hakim)

*Jenis Musyarakah :

Musyarakah Kepemilikan (Syirkah Al Milk)
Jenis Musyarakah ini timbul karena faktor warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan terjadinya kepemilikan terhadap suatu assets oleh dua orang atau lebih. Keuntungan yang diperoleh dari pengoperasian assets tersebut kemudian dibagi bersama berdasarkan kesepakatan.

Musyarakah Akad (Syirkah Al ‘Uqud)
Merupakan hasil suatu kesepakatan dari dua orang atau lebih untuk mengadakan kerjasama usaha. Masing-masing memberikan kontribusi modal dan sepakat untuk berbagi keuntungan maupun kerugian.


Judul Buku: Perbankan Syari’ah Dan Produk-Produknya format.ppt
http://grupsyariah.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

NB: Berikan Komentar yang sopan dan berkenaan dengan Artikel diatas.

Saya mohon maaf jika komentar sahabat dan rekan blogger terlambat di respon Karena banyaknya kegiatan yang mengikat he he he, Silahkan copas asalkan cantumkan juga sumbernya yah...!

Copyright: © 2012- By : Grup Syariah Metro™ Kumpulan Makalah Pendidikan Dan Tempat Berbagi Ilmu Pengetahuan
Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute