SELAMAT DATANG SOBAT, JANGAN LUPA SIMPAN ALAMAT BLOG WWW.GRUPSYARIAH.BLOGSPOT.COM SUPAYA SOBAT MUDAH UNTUK BERKUNJUNG KEMBALI DISINI

Kajian Hukum Islam Tentanag Donor Dan Transfusi Darah Serta Hukum Bisnis Stok Darah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Sejak tahun 2004, Tanggal 14 Juni dicanangkan sebagai Hari Donor Darah Sedunia. Ini merupakan penghargaan bagi para pendonor darah. Penetapan tanggal itu berdasarkan kesepakatan WHO, Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah,
Federasi Internasional Organisasi Donor Darah, dan Perhimpunan Internasional Transfusi Darah. Hari Donor Darah Sedunia dimaksudkan sebagai ungkapan penghargaan terhadap para pendonor darah sukarela di seluruh dunia yang tanpa pamrih telah membantu menyelamatkan jutaan nyawa manusia yang membutuhkan darah. Palang Merah Indonesia sebagai komponen Gerakan Palang Merah Sedunia juga mendukung pencanangan Hari Donor Darah Sedunia. Untuk mengikuti kegiatan ini, Anda dipersyaratakan harus berusia 17-60 tahun, dengan berat badan minimal 45 kg. Yang pasti, Anda harus dalam keadaan sehat dan bebas penyakit apapun. Donor darah bisa
dilakukan rutin paling cepat 3 bulan sekali. Secara prinsip, Donor Darah merupakan amal mulia yang dapat menyelamatkan nyawa banyak orang. Di antara kasus wabah demam berdarah yang melanda, diberitakan bahwa seorang ibu mengantri beberapa hari di kantor PMI demi sekantong darah bagi anak balitanya yang terjangkit demam berdarah akut dan harus menjalani transfusi darah. Kebetulan golongan darah yang diinginkan sedang kosong. Pada hari ketiga saat sekantong darah yang diinginkan telah diperoleh, sang ibu harus menghadapi kenyataan bahwa anaknya telah terlebih dahulu berpulang. Kemudian disaat yang lain, seorang ibu yang tengah berjuang untuk melahirkan anaknya, mengalami pendarahan yang hebat. Ketika transfusi darah dibutuhkan, persediaan darah sedang kosong dan terlambat diberikan. Pada akhirnya sang bayi mungil yang lahir dengan selamat harus pula menghadapi kenyataan, dibesarkan tanpa kasih sayang sang ibu kandungnya.
Tragedi kemanusiaan beruntun berupa bencana di Alor, Nabire dan yang terdahsyat berupa gempa dan gelombang tsunami di Aceh, gempa yang diikuti tsunami Bantul DIY, air bah Situ Gintung, ratusan bahkan ribuan peristiwa semacam itu hampir tiap hari terjadi. Kecelakaan, perang, bencana dan tragedi kemanusiaan lainnya hampir pasti membutuhkan bantuan dan ketersediaan darah yang memadai. Peristiwa-peristiwa semacam itu semestinya menggugah perasaan dan semangat solidaritas kemanusiaan. Sayangnya, informasi tentang manfaat donor darah bagi kemanusiaan dan kesehatan selama ini kurang terkomunikasikan dengan baik. Kita semua memahami betapa berharganya setetes darah bagi pasien yang membutuhkannya. Dari sisi kesehatan banyak manfaat yang diperoleh seseorang dengan melakukan donor darah. Di samping kontrol kesehatan melalui pemeriksaan darah secara gratis, donor darah yang teratur dapat meringankan kerja jantung dan terjaganya vitalitas karena lancarnya sirkulasi dan regenerasi darah yang berkesinambungan. Dari sisi nilai ibadah, donor darah merupakan kebajikan yang sangat mulia di mata agama.  Sesuai ajaran Islam, donor darah termasuk implementasi perintah Allah untuk saling menolong sesama sebagaimana firman-Nya:
            •   •      
Artinya : ”Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah:2)
Dan juga Firman Allah yang lain:
    ••  
Artinya: “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia, semuanya.’”(QS. Al-Maidah:32)
Masalah transfusi darah yaitu memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya. Islam tidak melarang seorang muslim atau muslimah menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan, bukan komersialisasi, baik darahnya disumbangkan secara langsung kepada orang yang memerlukannya, misalnya untuk anggota keluarga sendiri, maupun diserahkan pada palang merah atau bank darah untuk disimpan sewaktu-waktu untuk menolong orang yang memerlukan. Selain, masalah hukum donor dan transfusi darah, di lapangan juga muncul praktik jual beli darah baik dilakukan secara resmi oleh pihak PMI maupun ilegal oleh oknum. Bahkan tidak jarang secara personal terjadi transaksi jual-beli darah.
B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, ada beberapa hal permasalahan yang menurut penulis perlu dibahas yaitu:
1.    Bagaimana hukum donor darah menurut islam?
2.    Apakah islam membolehkan adanya transfusi darah?
3.    Bagaimanakah status hukum bisnis stok darah?                                                                         

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Proses Donor  Dan Transfusi Darah
Donor darah itu tidaklah terkenal di masa silam. Oleh karenanya, para dokter masa silam dan orang-orang terdahulu tidak pernah menyebut-nyebut metode pengobatan dengan “memasukkan darah ke saluran darah”. Donor darah hanya dijumpai dalam metode pengobatan modern. Tidaklah diragukan bahwa doroh darah adalah sebuah metode yang memiliki pengaruh dan manfaat serta mempengaruhi kondisi si sakit. Karenanya, donor darah adalah metode pengobatan yang diperbolehkan dan terkenal.
Tidaklah diragukan bahwa orang yang mendonorkan sebagian darahnya yang berlebih, tanpa membahayakan tubuhnya, untuk menyelamatkan orang yang sakit keras dan menjadi sebab hilang atau berkurangnya penyakit, adalah suatu amal yang berpahala jika dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata. Boleh jadi, donor darah termasuk dalam ayat di atas, dengan syarat terwujudnya kesembuhan atau tidak sangat tergantung dengan donor darah tersebut, jika Allah mengizinkannya.  Transfusi darah sangatlah penting dilakukan, yakni dengan cara memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya. Dengan perantara darah yang dimasukan kedalam anggota tubuh sipenderita diharapkan akan membantu proses pengobatan yang dijalaninya.
B.    Hukum Donor Transfusi Dan Stok Darah
Banyak ulama terdahulu yang berfatwa melarang pengobatan dengan darah, dengan alasan, darah itu najis sehingga haram dimasukkan ke dalam tubuh, ditambah lagi adanya hadis yang mengatakan bahwa Allah tidaklah meletakkan kesembuhan umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal yang haram. Akan tetapi, dengan menimbang bahwa manfaat donor darah adalah suatu yang terbukti, terlebih lagi bahwa dokter yang menangani pasien yang membutuhkan tambahan darah tidaklah bersentuhan langsung dengan darah, sehingga para ulama generasi belakangan menganjurkan donor darah. Mereka membolehkan dengan alasan “darurat”, atau dengan alasan bahwa pengobatan dengan donor darah adalah cara pengobatan yang bermanfaat dengan sesuatu yang belum jelas keharamannya.”  Walhasil, jika kesembuhan seseorang dari penyakit yang mengancam jiwanya itu sangat tergantung dengan adanya tambahan darah maka donor darah termasuk dalam QS. Al-Maidah: 32.
Selain, masalah hukum donor dan transfusi darah, di lapangan juga muncul praktik jual beli darah baik dilakukan secara resmi oleh pihak PMI maupun ilegal oleh oknum. Bahkan tidak jarang secara personal terjadi transaksi jual-beli darah. Menurut sumber pegiat donor darah, hingga kini dampak kekurangan stok darah, terus berimbas ke hal lain, salah satunya merupakan praktik jual beli darah. Yang masih kerap terjadi di daerah-daerah seperti Medan dan Jakarta. Alasannya, praktik penjualan darah terjadi karena terjadi ketimpangan antara suplai dan kebutuhan darah. Kekurangan pasokan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) biasanya terjadi terutama saat bulan puasa. Karena pada saat itu sangat sedikit orang yang mendonorkan darahnya. Biasanya mereka yang menjual darah kepada orang atau keluarga pasien yang membutuhkan sudah menunggu di depan kantor PMI. Ketika darah yang dibutuhkan tidak ada, ada orang yang menjual darah menawarkan diri menjadi pendonor. “Karena sangat membutuhkan keluarga pasien langsung membelinya dengan harga mahal. Mereka yang menjual darah itu kebanyakan kalangan pengangguran. Sayangnya, uang yang didapat digunakan berjudi dan mabuk-mabukan,” katanya.
Masalah transfusi darah tidak dapat dipisahkan dari hukum menjualbelikan darah sebagaimana sering terjadi dalam prakteknya di lapangan. Mengingat semua jenis darah termasuk darah manusia itu najis berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Jabir, kecuali barang najis yang ada manfaatnya bagi manusia, seperti kotoran hewan untuk keperluan rabuk. Menurut mazhab Hanafi dan Dzahiri, Islam membolehkan jual beli barang najis yang ada manfaatnya seperti kotoran hewan. Maka secara analogi (qiyas) mazhab ini membolehkan jual beli darah manusia karena besar sekali manfaatnya untuk menolong jiwa sesama manusia, yang memerlukan transfusi darah.  Namun pendapat yang paling kuat adalah bahwa jual beli darah manusia itu tidak etis di samping bukan termasuk barang yang dibolehkan untuk diperjualbelikan karena termasuk bagian manusia yang Allah muliakan dan tidak pantas untuk diperjualbelikan, karena bertentangan dengan tujuan dan misi semula yang luhur, yaitu amal kemanusiaan semata, guna menyelamatkan jiwa sesama manusia. Karena itu, seharusnya jual beli darah manusia itu dilarang, karena bertentangan dengan moral agama dan norma kemanusiaan.
Apabila praktik transfusi darah itu memberikan imbalan sukarela kepada donor atau penghargaan apapun baik materi maupun non materi tanpa ikatan dan transaksi, maka hal itu diperbolehkan sebagai hadiah dan sekadar pengganti makanan ataupun minuman untuk membantu memulihkan tenaga. Ada baiknya bila pemerintah memikirkan dan merumuskan kebijakan dalam hal ini seperti memberikan sertifikat setiap donor yang dapat dipergunakannya sebagai kartu diskon atau servis ekstra dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bilamana orang yang berdonor darah memerlukan pelayanan kesehatan, atau bahkan mendapatkan pelayanan gratis bilamana ia memerlukan bantuan darah sehingga masyarakat akan rajin menyumbangkan darahnya sebagai bentuk tolong-menolong dan benar-benar menjadi tabungan darah baik untuk dirinya maupun orang lain sehingga terjalin hubungan yang simbiosis mutualis.
Dengan demikian praktik menjual belikan darah baik secara langsung maupun melalui rumah sakit dapat dihindarkan karena sebenarnya transfusi darah terlaksana berkat kerjasama sosial yang murni subsidi silang melalui koordinasi pemerintah dan bukan menjadi objek komersial sebagaimana dilarang Syariat Islam dan bertentangan dengan peri kemanusiaan, sehingga setiap individu tanpa dibatasi status ekonomi dan sosialnya berkesempatan untuk mendapatkan bantuan darah setiap saat bilamana membutuhkannya sebab di sini harus berlaku hukum barang siapa menanam kebaikan maka ia berhak mengetam pahala dan ganjaran kebaikannya.
1.    Analisis Hukum Menurut Masailul Fiqhiyah
 Transfusi Darah Hal tersebut, sangat dibutuhkan (dihajatkan) untuk menolong seseorang dalam keadaan darurat, sebagaiman keterangan Qaidah fiqhiyah yang berbunyi: “Perkara hajat (kebutuhan) menempati posisi darurat (dalam menetapkan hukum islam), baik bersifat umum maupun khusus”. Dan dalam kaidah Fiqhiyah selanjutnya yang berbunyi : Tidak ada yang haram bila berhadapan dengan yang hajat(kebutuhan). Maksud yang terkandung dalam kedua Qaidah Fiqhiyah tersebut diatas adalah menunujukan bahwa islam membolehkan hal-hal yang bersifat makruh dan yang haram bila berhadapan dengan yang hajat dan darurat. Dan membolehkan transfusi darah untuk menyelamatkan pasien karena keadaan darurat yang tertentu. Akan tetapi kebolehannya hanya sebatas pada transfusi darah saja. Bila dalam keadaan darurat yang dialami oleh seseorang maka Agama islam membolehkan, tetapi bila digunakan untuk hal-hal yang lain maka agama islam melarangnya. Karena dibutuhkannya hanya untuk ditransfer kepada pasien saja. Hal ini sesuai dengan maksud Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi :”Sesuatu yang dibolehkan karena keadaan darurat, (hanya diberlakukan) untuk mengatasi kesulitan tertentu”.

2.    Ananlisis Ulama Kontemporer
Donor darah merupakan praktek yang sangat penting untuk dilakukan. Bertabarru' atau menumbang darah sebagai donor adalah sebuah amal yang disunnahkan. Bahkan beliau menyatakan tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa hukum donor darah itu sampai kepada hukum fardhu kifayah. Tentunya bila sudah ada muslim yang melakukannya, sudah gugur kewajibannya. Namun ulama Palestina yang menjadikan guru besar ilmu syariah di Universitas Al-Quds ini menyatakaan haramnya jual beli darah. Karena tubuh manusia itu mulia, tidak untuk diperjual-belikan. Termasuk juga darahnya.  Ulama asal Mesir yang kini menetap di Qatar ini malah menyatakan bahwa donor darah adalah bentuk sedekah yang paling utama di zaman sekarang ini. Sebab menjadi donor darah dalam konteks ini bukan sekedar membantu, tetapi sudah sampai taraf menyelamatkan nyawa seseorang. Jadi nilainya sangat tinggi di sisi Allah. Bahkan menyelamatkan nyawa manusia yang seharusnya mati tidak tertolong, tapi dengan berkat donor darah ini mengakibatkan bisa terus berlangsungnya kehidupan seseorang, digambarkan seperti memberikan kehidupan kepada semua manusia.
3.    Analisis Hukum Menurut Penulis
Transfusi darah adalah merupakan perbuatan yang mulia dan menurut islam transfusi darah diperbolehkan, tetapi dengan syarat praktek transfusi darah harus dalam keadaan darurat. Sedangkan jual beli darah hukumnya adalah haram, namun jika darah yang dibutuhkan untuk ditransfusikan maka praktek jual beli harus diusahakan untuk dihindari

BAB III
KESIMPULAN

Hukum donor darah itu diperbolehkan,karena tidak ada dalil yang melarangnya, baik Al-Qur'an maupun hadits. Namundemikian tidak berarti, bahwa kebolehan itu dapat dilakukan tanpa syarat, bebaslepas begitu saja. Sebab bisa saja terjadi, bahwa sesuatu yang pada awalnyadiperbolehkan, tetapi karena ada hal-hal yang dapat membahayakan resipien,maka akhirnya menjadi terlarang. maka berarti transfusi darah diperbolehkan, bahkan donor darah itu ibadah, jika dilakukan dengan niat mencari keridhaanAllah dengan jalan menolong jiwa sesama manusia
Transfusi darah tidak dapat dipisahkan dari hukum menjualbelikan darah sebagaimana sering terjadi dalam prakteknya di lapangan. Mengingat semua jenis darah termasuk darah manusia itu najis berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Jabir, kecuali barang najis yang ada manfaatnya bagi manusia, seperti kotoran hewan untuk keperluan rabuk. Menurut mazhab Hanafi dan Dzahiri, Islam membolehkan jual beli barang najis yang ada manfaatnya seperti kotoran hewan. Maka secara analogi (qiyas) mazhab ini membolehkan jual beli darah manusia karena besar sekali manfaatnya untuk menolong jiwa sesama manusia, yang memerlukan transfusi darah.

DAFTAR PUSTAKA

Setiawan Budi Utomo, dakwatuna.com/2009/08/3662/donor-dan-transfusi-darah-serta-hukum-bisnis-stok-darah
 Al Hakim, Al quran dan terjemahannya (ayat pojok bergaris), CV. Asy syifa’, Semarang
Syekh Abdullah Al-Jibrin, Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah fi Al-Masail Ath-Thibbiyyah
 Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/109, Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, III/130
Setiawan Budi Utomo, dakwatuna.com/2009/08/3662/donor-dan-transfusi-darah-serta-hukum-bisnis-stok-darah
 Zakiyah Rahmi, www.tafany.wordpress.com/2009/06/12/transfusi-darah
Ahmad Sarwat, Fatwa Syeikh Husamuddin bin Musa 'Ufanah
Ahmad Sarwat, Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradhawi

Disusun oleh : Huzairi Ahmad

2 komentar:

  1. Ass. salam kenal dari seorang newbie. artikelnya bagus-bagus, saya banyak dapat manfaat dari blog antum. terima kasih. oh ya... tolong di back link ya..

    BalasHapus

NB: Berikan Komentar yang sopan dan berkenaan dengan Artikel diatas.

Saya mohon maaf jika komentar sahabat dan rekan blogger terlambat di respon Karena banyaknya kegiatan yang mengikat he he he, Silahkan copas asalkan cantumkan juga sumbernya yah...!

Copyright: © 2012- By : Grup Syariah Metro™ Kumpulan Makalah Pendidikan Dan Tempat Berbagi Ilmu Pengetahuan
Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute