BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, oleh sebab itu, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Hukum harus ditegakkan , bila hukum tidak ditegakkan, maka lambat laun suatu negara akan runtuh.
Semboyan hukum adalah hidup secara jujur, tidak merugikan orang Iain, dan memberikan orang lain haknya.
B. PERMASALAHAN
Dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat kita sering mendengar kata-kata " anda telah melakukan perbuatan melawan hukum ", namun banyak orang tidak mengerti apa arti perbuatan melawan hukum itu , tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan, bahwa gugatan atau tuntutan perkara perdata yang ada di pengadilan di Indonesia didominasi oleh gugatan perbuatan melawan hukum, di samping gugatan atau tuntutan tentang wanprestasi dalam perjanjian kontrak. Karena itu, dapat dipahami betapa pentingnya kita untuk mengetahui apa arti secara teori-teori yuridis tentang perbuatan melawan hukum itu
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum
Dalam ilmu hukum dikenal 3 (tiga) kategori perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai berikut:
1. Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan
2 Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian).
3. Perbuatan melawan hukum karena kelalaian.
B. Unsur Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai Berikut:
1. Ada Suatu Perbuatan 2. Perbuatan Itu Melawan Hukum 3. Ada Kesalahan dari Pelaku 4. Ada Kerugian Korban 5. Ada Hubungan Kausal antara Perbuatan dan Kerugian.
1. Ada Suatu Perbuatan
Lalu apa yang dimaksud dengan ada suatu perbuatan ? perbuatan di sini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Secara umum perbuatan ini mencakup berbuat sesuatu (dalam arti aktif) dan tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal pelaku mempunyai kewajiban hukum untuk berbuat, kewajiban itu timbul dari hukum. (ada pula kewajiban yang timbul dari suatu kontrak). Dalam perbuatan melawan hukum ini , harus tidak ada unsur persetujuan atau kata sepakat serta tidak ada pula unsur kausa yang diperberbolehkan seperti yang terdapat dalarn suatu perjanjian kontrak.
2. Perbuatan Itu Melawan Hukum
Perbuatan yang dilakukan itu, harus melawan hukum. Sejak tahun 1919, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluas-luasnya, sehingga meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Perbuatan melanggar undang-undang
b. Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hokum
c. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
d. Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden )
d. Perbuatan yang bertentangan sikap baik dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
3. Ada Kesalahan Pelaku
Undang-Undang dan Yurisprudensi mensyaratkan untuk dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, maka pada pelaku harus mengandung unsur kesalahan (schuldelement) dalain melakukan perbuatan tersebut. Karena itu, tanggungjawab tanpa kesalahan (strict liability) tidak termasuk tanggungjawab dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdata Indonesia. Bilamana dalam hal-hal tertentu berlaku tanggungjawab tanpa kesalahan (strict ZiabiZity), hal demikian bukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Karena Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia mensyaratkan untuk dikategorikan perbuatan melawan hukum harus ada kesalahan, maka perlu mengetahui bagaimana cakupan unsur kesalahan itu. Suatu tindakan dianggap mengandung unsur kesalahan, sehingga dapat diminta pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi unsur- unsur sebagai berikut
a. Ada unsur kesengajaan
b. Ada unsur kelalaian (negligence, culpa)
c. Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain.
Perlu atau tidak, perbuatan melawan hukum mesti ada unsur kesalahan, selain unsur melawan hukum di sini terdapat 3 (tiga) aliran teori sebagai berikut:
a. Aliran yang menyatakan cukup hanya ada unsur melawan hukum Aliran ini menyatakan, dengan unsur melawan hukum dalam arti luas, sudah mencakup unsur kesalahan di dalamnya, sehingga tidak diperlukan lagi ada unsur kesalahan dalam perbuatan melawan hukum. Di negeri Belanda, aliran ini dianut oleh Van Oven.
b. Aliran yang menyatakan cukup hanya ada unsur kesalahanAliran ini sebaliknya menyatakan, dalam unsur kesalahan, sudah mencakup juga unsur perbuatan melawan hukum. Di negeri Belanda, aliran ini dianut oleh Van Goudever.
c. Aliran yang menyatakan, diperlukan unsur melawan hukum dan unsur kesalahan.Aliran ini mengajarkan, suatu perbuatan melawan hukum mesti ada unsur perbuatan melawan hukum dan unsur kesalahan, karena unsur melawan hukum saja belum tentu mencakup unsur kesalahan. Di negeri Belanda , aliran ini dianut oleh Meyers. Kesalahan yang diharuskan dalam perbuatan melawan hukum adalah kesalahan dalam arti " kesalahan hukum " dan " kesalahan sosial ". Dalam hal ini, hukum menafsirkan kesalahan itu sebagai suatu kegagalan seseorang untuk hidup dengan sikap yang ideal, yaitu sikap yang biasa dan normal dalam pergaulan masyarakat. Sikap demikian, kemudian mengkristal yang disebut manusia yang normal dan wajar (reasonable man).
4. Ada Kerugian Bagi Korban
Ada kerugian (schade) bagi korban merupakan unsur perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Dalam gugatan atau tuntutan berdasarkan alasan hukum wan prestasi berbeda dengan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum. Gugatan berdasarkan wan prestasi hanya mengenal kerugian materil, sedangkan dalam gugatan perbuatan melawan hukum selain mengandung kerugian materil juga mengandung kerugian imateril, yang dinilai dengan uang.
5. Ada Hubungan Kausal Antara Perbuatan Dengan Kerugian
Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi, merupakan syarat dari suatu perbuatan melan hukum. Untuk hubungan sebab akibat ada 2 (dua) macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira. Hubungan sebab akibat secara faktual (caution in fact) hanyalah merupakan masalah fakta atau yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menimbulkan kerugian adalah penyebab faktual. Dalam perbuatan melawan hukum, sebab akibat jenis ini sering disebut hukum mengenai " but for " atau " sine qua non " . Von Bun, seorang ahli hukum Eropa Kontinental adalah pendukung teori faktual ini.
Disusun oleh : Maksum
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, oleh sebab itu, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Hukum harus ditegakkan , bila hukum tidak ditegakkan, maka lambat laun suatu negara akan runtuh.
Semboyan hukum adalah hidup secara jujur, tidak merugikan orang Iain, dan memberikan orang lain haknya.
B. PERMASALAHAN
Dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat kita sering mendengar kata-kata " anda telah melakukan perbuatan melawan hukum ", namun banyak orang tidak mengerti apa arti perbuatan melawan hukum itu , tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan, bahwa gugatan atau tuntutan perkara perdata yang ada di pengadilan di Indonesia didominasi oleh gugatan perbuatan melawan hukum, di samping gugatan atau tuntutan tentang wanprestasi dalam perjanjian kontrak. Karena itu, dapat dipahami betapa pentingnya kita untuk mengetahui apa arti secara teori-teori yuridis tentang perbuatan melawan hukum itu
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum
Dalam ilmu hukum dikenal 3 (tiga) kategori perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai berikut:
1. Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan
2 Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian).
3. Perbuatan melawan hukum karena kelalaian.
B. Unsur Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, suatu perbuatan melawan hukum harus mengandung unsur-unsur sebagai Berikut:
1. Ada Suatu Perbuatan 2. Perbuatan Itu Melawan Hukum 3. Ada Kesalahan dari Pelaku 4. Ada Kerugian Korban 5. Ada Hubungan Kausal antara Perbuatan dan Kerugian.
1. Ada Suatu Perbuatan
Lalu apa yang dimaksud dengan ada suatu perbuatan ? perbuatan di sini adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Secara umum perbuatan ini mencakup berbuat sesuatu (dalam arti aktif) dan tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal pelaku mempunyai kewajiban hukum untuk berbuat, kewajiban itu timbul dari hukum. (ada pula kewajiban yang timbul dari suatu kontrak). Dalam perbuatan melawan hukum ini , harus tidak ada unsur persetujuan atau kata sepakat serta tidak ada pula unsur kausa yang diperberbolehkan seperti yang terdapat dalarn suatu perjanjian kontrak.
2. Perbuatan Itu Melawan Hukum
Perbuatan yang dilakukan itu, harus melawan hukum. Sejak tahun 1919, unsur melawan hukum diartikan dalam arti seluas-luasnya, sehingga meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Perbuatan melanggar undang-undang
b. Perbuatan melanggar hak orang lain yang dilindungi hokum
c. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
d. Perbuatan yang bertentangan kesusilaan (geode zeden )
d. Perbuatan yang bertentangan sikap baik dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
3. Ada Kesalahan Pelaku
Undang-Undang dan Yurisprudensi mensyaratkan untuk dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, maka pada pelaku harus mengandung unsur kesalahan (schuldelement) dalain melakukan perbuatan tersebut. Karena itu, tanggungjawab tanpa kesalahan (strict liability) tidak termasuk tanggungjawab dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdata Indonesia. Bilamana dalam hal-hal tertentu berlaku tanggungjawab tanpa kesalahan (strict ZiabiZity), hal demikian bukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Karena Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia mensyaratkan untuk dikategorikan perbuatan melawan hukum harus ada kesalahan, maka perlu mengetahui bagaimana cakupan unsur kesalahan itu. Suatu tindakan dianggap mengandung unsur kesalahan, sehingga dapat diminta pertanggungjawaban hukum, jika memenuhi unsur- unsur sebagai berikut
a. Ada unsur kesengajaan
b. Ada unsur kelalaian (negligence, culpa)
c. Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain.
Perlu atau tidak, perbuatan melawan hukum mesti ada unsur kesalahan, selain unsur melawan hukum di sini terdapat 3 (tiga) aliran teori sebagai berikut:
a. Aliran yang menyatakan cukup hanya ada unsur melawan hukum Aliran ini menyatakan, dengan unsur melawan hukum dalam arti luas, sudah mencakup unsur kesalahan di dalamnya, sehingga tidak diperlukan lagi ada unsur kesalahan dalam perbuatan melawan hukum. Di negeri Belanda, aliran ini dianut oleh Van Oven.
b. Aliran yang menyatakan cukup hanya ada unsur kesalahanAliran ini sebaliknya menyatakan, dalam unsur kesalahan, sudah mencakup juga unsur perbuatan melawan hukum. Di negeri Belanda, aliran ini dianut oleh Van Goudever.
c. Aliran yang menyatakan, diperlukan unsur melawan hukum dan unsur kesalahan.Aliran ini mengajarkan, suatu perbuatan melawan hukum mesti ada unsur perbuatan melawan hukum dan unsur kesalahan, karena unsur melawan hukum saja belum tentu mencakup unsur kesalahan. Di negeri Belanda , aliran ini dianut oleh Meyers. Kesalahan yang diharuskan dalam perbuatan melawan hukum adalah kesalahan dalam arti " kesalahan hukum " dan " kesalahan sosial ". Dalam hal ini, hukum menafsirkan kesalahan itu sebagai suatu kegagalan seseorang untuk hidup dengan sikap yang ideal, yaitu sikap yang biasa dan normal dalam pergaulan masyarakat. Sikap demikian, kemudian mengkristal yang disebut manusia yang normal dan wajar (reasonable man).
4. Ada Kerugian Bagi Korban
Ada kerugian (schade) bagi korban merupakan unsur perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Dalam gugatan atau tuntutan berdasarkan alasan hukum wan prestasi berbeda dengan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum. Gugatan berdasarkan wan prestasi hanya mengenal kerugian materil, sedangkan dalam gugatan perbuatan melawan hukum selain mengandung kerugian materil juga mengandung kerugian imateril, yang dinilai dengan uang.
5. Ada Hubungan Kausal Antara Perbuatan Dengan Kerugian
Hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi, merupakan syarat dari suatu perbuatan melan hukum. Untuk hubungan sebab akibat ada 2 (dua) macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira. Hubungan sebab akibat secara faktual (caution in fact) hanyalah merupakan masalah fakta atau yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menimbulkan kerugian adalah penyebab faktual. Dalam perbuatan melawan hukum, sebab akibat jenis ini sering disebut hukum mengenai " but for " atau " sine qua non " . Von Bun, seorang ahli hukum Eropa Kontinental adalah pendukung teori faktual ini.
Disusun oleh : Maksum
0 komentar:
Posting Komentar
NB: Berikan Komentar yang sopan dan berkenaan dengan Artikel diatas.
Saya mohon maaf jika komentar sahabat dan rekan blogger terlambat di respon Karena banyaknya kegiatan yang mengikat he he he, Silahkan copas asalkan cantumkan juga sumbernya yah...!