Hukum Hadis Mu’allaq yang ada di dalam kitab Shahihain | Dampak Timbulnya Madzhab Terhadap Perkembangan Fiqh (GS)
Hadis Mu’allaq adalah dla’if yang tidak bisa digunakan untuk menjadi hujjah, karena hilangnya seorang rawi atau lebih. Tetapi apa hukum hadis Mu’allaq yang ada di dalam kitab Shahihain (Sahih Bukhari dan Muslim).
Adapun Mu’allaq yang ada di dalam Shahih Muslim, jumlahnya hanya sedikit saja dibandingkan dengan hadis mu’allaq yang ada di dalam Shahih al-Bukhari. Hadis Mu’allaq di dalam Shahih Muslim jumlahnya hanya tiga belas hadis, sebagian di antaranya telah disebutkan secara bersambung oleh Muslim sendiri. Sebagian lagi disebutkan secara bersambung oleh ulama’ hadis yang lain. Dan sebagian yang lain disebutkan disebutkan sebagai tabi’ dan syahid.
Hukum hadis mu’allaq yang ada di dalam Shahihain adalah;
1. Riwayat yang disebutkan dengan kalimat positif, seperti dalam ungkapan, “Fulan berkata”, “Fulan menyebutkan”, “Fulan mengisahkan”, atau “Fulan meriwa-yatkan”. Maka riwayat itu sahih sampai kepada orang yang ia ta’liqkan itu. Sedangkan sanad yang lain tetap perlu diteliti, karena bisa jadi sanad itu sahih dan bisa pula dla’if.
Contoh; riwayat yang disebutkan mu’allaq oleh Bukhari dari Imam Malik, dari Zaid bin Aslam, dari ‘Atha’ bin Yasar, dari Abu Sa’id al-Khudriy, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Hadis ini dimu’allaqkan oleh al-Bukhari dengan ungkapan yang pasti dari Imam Malik, yaitu “Malik berkata”. Hadis ini sahih dari riwayat Imam Malik. Tetapi rawi lainnya perlu diteliti ‘adalah dan dlabthnya, serta syarat-syarat kesahihan yang lain.
Contoh lainnya, hadis yang dimu’allaqkan oleh al-Bukhari dari Nabi saw tenang adzab kubur. Rasulullah saw bersabda kepada penghuni kubur, “Dia tidak membasuh kencingnya.. Al-Bukhari menegaskan dari Rasulullah saw, artinya riwayat itu benar dari Rasulullah saw sebagaimana disebutkan secara bersambung di beberapa tempat di dalam kitab Shahihnya
2. Hadis mu’allaq yang disebutkan dalam bentuk kalimat negatif, seperti dalam ungkapan, “Diriwayatkan dari si Fulan”, “Disebutkan dari si Fulan”, atau “Dikatakan…”. Ungkapan ini terasa lemah bagi ahli hadis sampai kepada orang yang dimu’allaqkannya
Contoh; Hadis yang dimu’alaqkan oleh al-Bukhari di dalam kitab ash-Shahihnya (1/74-75), Kitab ash-Shalat, Bab: Wujub ash-Shalat fi ats-Tsiyab.
وَيُذْكَرُ عَنْ سَلَمَةِ بْنِ اْلأَكْوَعِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: يَزُرُّهُ وَلَوْ بِشَوْكَةٍ فِيْ إِسْنَادِهِ نَظْرٌ
Disebutkan dari Salamah bin al-Akwa’ bahwa Nabi saw bersabda, “bersarunglah meskipun dengan duri. Rawi di dalam sanadnya perlu diteliti.
Catatan;
Di sini perlu diberikan catatan, bahwa al-Bukhari kadang-kadang memu’allaqkan hadis dari gurunya dengan kalimat positif, maka tidak perlu dianggap adanya rawi yang hilang antara beliau dengan gurunya. Dan menurut ahli ilmu hal ini dianggap sebagai muttashil, kecuali ibnu Hazm adh-Dhahiriy, ia berbeda pendapat dengan yang lainnya dan berkata, hadis itu termasuk munqathi’ (terputus)
Di antara contoh hadis seperti itu adalah; Imam al-Bukhari berkata di dalam ash-Shahih, Kitab al-Asyribah, Bab: Ma Ja’a Fiman Yastahillu al-Khamra wa Yusmiihi Bighairi Ismihi (3:322),
وَقَالَ هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ خَالِدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُالرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ، حَدَّثَنَا عَطِيَّةُ بْنُ قَيْسٍ الْكِلَابِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُالرَّحْمَنِ بْنُ غَنْمٍ الْأَشْعَرِيُّ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ - أَوْ أَبُو مَالِكٍ- الْأَشْعَرِيُّ، وَاللَّهِ مَا كَذَبَنِي، سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ، وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيهِمْ -يَعْنِي الْفَقِيرَ- لِحَاجَةٍ، فَيَقُولُونَ: ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا، فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ، وَيَضَعُ الْعَلَمَ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Telah berkata Hisyam bin ‘Ammar, telah menceritakan kepada kami shaqadoh bin Khalid, telah bercerita kepada kami ‘Athiyyah bin Qais al-Kilabi, Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ghanam al-Asy’ari, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Amir –disebut juga dengan Abu Malik- al-Asy’ari, Demi Allah, ia tidak menipuku, ia mendengar Rasulullah saw bersabda; Akan ada di antara ummatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan dawai. Dan sungguh akan turun suatu kaum di dekat gunung, mereka membawa gembalaan mereka. Lalu ada orang fakir mendatangi mereka karena ada keperluan. tetapi mereka mengatakan, “Datanglah kepada kami besok. Lalu Allah menidurkan mereka, dan menimpakan gunung (kepada sebagian mereka) dan mengubah lainnya menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.
Hisyam bin ‘Ammar termasuk guru al-Bukhari yang pernah ditemuinya secara langsung, didengar hadisnya, bahkan dia mengajarkan pula hadis darinya, maka menta’liqkan hadis darinya tidak berarti terputus sama sekali. Wallahu a’lam
Penulis: Amru Abdul Mun’im Salim
Judul Buku: Ulumul Hadis Untuk Pemula
Kitab Asli: Taysir Ulum al-Hadits lil Mubtadi'in; Mudzakkirat Ushul al-Hadits lil Mubtadi'in
Penerbit
Maktabah Ibnu Taymiyah, Kairo, Mesir
Tahun terbit
1417 H – 1997 M
0 komentar:
Posting Komentar
NB: Berikan Komentar yang sopan dan berkenaan dengan Artikel diatas.
Saya mohon maaf jika komentar sahabat dan rekan blogger terlambat di respon Karena banyaknya kegiatan yang mengikat he he he, Silahkan copas asalkan cantumkan juga sumbernya yah...!