SELAMAT DATANG SOBAT, JANGAN LUPA SIMPAN ALAMAT BLOG WWW.GRUPSYARIAH.BLOGSPOT.COM SUPAYA SOBAT MUDAH UNTUK BERKUNJUNG KEMBALI DISINI

Dampak Timbulnya Madzhab Terhadap Perkembangan Fiqh

Madzhab adalah (jalan) Sesuatu yang diikuti dalam berbagai masalah disebabkan adanya pemikiran, masalah mazhab memang ada yang mengikuti secara keseluruhan (Manhaj dan Qauli)
ada pula yang mengikuti (madzhab) tetapi tidak mengakui bahwa dirinya bermadzhab.
Namun dampak timbulnya madzhab sangat besar pengaruhnyaTerhadap Perkembangan Fiqh.
Okelah klo begitu sahabat GrupSyariah  langsung aja ya ketopik pembahasan.
BAB I
PENDAHULUAN
Madzhab Fiqih ataupun madzhab lain secara internal adalah otonom, secara eksternal  merupakan bagian dari entitas kehidupan seorang muslim yang saling bergantung dengan unsure-unsur lain dari entitas itu sehingga menampakkan suatu kesatuan entitas kehidupan manusia.  Atas konsisi inilah, lahirnya madzhab-madzhab memberikan pengaruh-pengaruh yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
Pengaruh nyata akibat pembentukan madzhab baik madzhab ahlussunnah wal jama’ah yang terdiri dari madzhab Hanafi, Madzhab maliki, Madzhab Safi’I, dan Madzhab hambali, syiah, dan khawarij dalam aspek fiqih dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu (1) pembentukan dan penulisan kitab fiqih (2) format fiqih atau karakteristik fiqih.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Dampak Terhadap Pembentukan Dan Penulisan Kitab Fiqih
Sebagaimana telah dijelaskan di bab I bahwa madzhab fiqih dapat dikelompokkan menjadi tiga madzhab utama yaitu Sunni, Syiah, dan Khawarij dari tiga madzhab itu berkembang madzhab-madzhab yang lebih kecil, misalnya madzhab syiah berkembang menjadi madzhab ja’fari , zaidy dan ismaili dan khawarij menyisakan satu madzhab yaitu ibadi.
Ketiga madzhab tersebut memiliki karakteristik masing-masing dalam menggali hokum islam dan menyebarkan pemahamannya kepda Masyarakat. Demikian pula dengan proses pembentukan dan penulisan kitab fiqihnya masing-masing madzhab memiliki sistematika yang berbeda-beda. Proses pembentukan tersebut secara operasional menurut Schact diuraikan sebagai berikut:
“Masa penulisan hukum islam diuraikan sebagai berikut: tahun 150 H (767 M) dan sejak itu perkembangan hukum yang bersifat teknis dapat diikuti langkah demi langkah dari satu ulama’ ke ulama’ berikutnya. Di Irak perkembangan hukum harus dinisbahkan berturut-turut kepda Hammad Ibnu Abi Sulaiman. Ahli hukum Kufah (wafat 120 H/738 M) dan ajaran-ajaran dari ibnu abi laila dan abi hanifah, abu yusuf, assyaibani, awza’I , menggambarkan satu tipe hukum lama dan malik yang doktrinnya rata-rata menjadi anotom hukum secara teknis berkembang sangat cepat dari permulaannya dengan menggunakan metode analogi”
Lebih tegas lagi bahwa Yusirprudensi hukum islam lahir dari satu pusat yaitu madzhab Irak sebagaimana Madzhab Irak ini lebih berkembang dan lebih sistematis disbanding madzhab madinah.
Dampak nyata dalam bentuk penulisan kitab fiqih dapat dilihat dari karya-karya para imam atau murid imam madzhab fiqih. Misalnya, kitab-kitab fiqih di susun berdasarkan permintaan penguasa dan Negara. Seperti dalam pemerintah Daulah Abbasiyah yang menjadikan fiqih madzhab Hanafi sebagai pegangan para hakim di pengadilan.
Disamping  sempurnanya penyusunan kitab-kitab fiqih dalam berbagai madzhab, juga disusun kitab-kitab usul fiqih, seperti Ar-Risalah yang disusun oleh Imam Syafi’i. sebagaimana pada periode ketiga, pada periode ini fiqih iftirodi semakin berkembang karena pendekatan yang dilakukan dalam fiqih tidak lagi pendekatan actual dikala itu, tetapi mulai bergeser pada pendekatan teoritis. Selain itu, penulisan sunnah dikenal dengan “Kutub Al-Sittah” yang didalamnya mencakup enam buah kitab sahih yaitu:
  1. Kitab Sohih Bukhori
  2. Kitab Sohih Muslim
  3. Kitab Sohih Nasa’i
  4. Kitab Sohih Ibnu Majjah
  5. Kitab Sohih Abi Daud
  6. Kitab Sohih Tirmidzi
Yang jumlahnya berpuluh-puluh jilid serta penulisan tafsir telah dilakukan seperti tafsir-tafsir Ibnu Juraih, Saddi, dan Muhammad Ibnu Ishak yang dikembangkan oleh Ibnu Jarir At-Tobari.
B.     Kitab-Kitab Fiqih Madzhab
Terbukti penulisan kitab-kitab fiqih tidak bisa terlepas dari madzhab besar atau Imam sebelumnya. Ulama’ pada akhir abad ke tiga dan awal abad ke empat pada umumnya mengikatkan diri pada suatu madzhab besar, namun sebenarnya mereka juga tetap mengembangkan pemikiran mereka, meskipun dalam proses pengembangannya terkadang harus terjadi perbedaan dengan pendapat Imam mereka disamping secara formalitas mengikat diri kepada madzhab tertentu, metodologi berfikirny barang kali terikat hanya pada dasar-dasar pokoknya. Kita bisa melihat hal tersebut dalam kitab-kitab karya mereka antara lain:
  1. Al-Majmu’ Karya Imam Nawawi
  2. Al-Mustasfha Karya Imam Nawawi
  3. Ihya Ulumiddin Karya Abu Hamid Al-Ghozali
  4. Al-Inshaf Karya Al-Batliyusi
  5. Bidayatul Mujtahid Karya Ibnu Rusdi
  6. Al-I’tistiom  Karya As-Syatibi
  7. Al-Asybah Wanadoir Karya Ibnu Nujaim
  8. Al-Qowaid Karya Ibnu Jizy

Begitu juga dampak madzhab terhadap penulisan fiqih pada madzhab syiah dan khowarij mereka juga menghasilkan karya-karya sebagai berikut:
1.      Al-Kahfi Fi Ilmi Dun Karya Muhammad Ibnu Ya’kub.
2.      Al-I’Tibar Karya Muhammad Bin Hassan At-Tushi
3.      Syara’I Islami Karya Ja’far Ibnu Hassan
4.      Syarah Jawahirul Kalam Karya Muhammad Hasan An-Najmi.
5.      Miftahul Karomah Karya Muhammad Al-Jawad
Begitu juga dengan madzhab khawarij walaupun tidak banyak, mereka juga menghsilkan kitab-kitab yang dijadikan pedoman oleh mereka. Diantara kitab-kitab mereka adalah sebagai berikut:
a.       Musnad Ar-Robi’ Karya Robi’ Bin Habib
b.      Ashdaq Munhaj Fi Tamyiz Karya Salim Bin Hamud.
c.       Da’im Al-Islam Karya Nu’man Bin Muhammad
d.      Ar-Roudu An-Nadhir Syarh Majmu’ Al-Fiqih Al-Kabir Karya Syafrudin Husain Ibnu Ahmad.

C.    Bentuk Penulisan Kitab Fiqih Akibat Dampak Madzhab
Dampak madzhab terhadap bentuk penulisan kitab fiqih terdapat tiga macam bentuk kitab yaitu:
    1. Matan, yaitu kitab yang mengumpulkan masalah-masalah pokok yang disusun dengan uraian yang sederhana dan ringkas serta mudah. Tetapi ada pula yang menggunakan uraian-uraian yang sukar sehingga membutuhkan untuk di syarahi.
    2. Syarh, yaitu kitab yang berisikan komentar-komentar terhadap kitab matan. Komentar-komentar tersebut ada kalanya berupa kritik terhadap pendapat kitab matan ataupun memberi keterangan-keterangan terhadap uraian kitab matan.
    3. Hasyiah, yaitu kitab yang berisikan komentar-komentar terhadap kitab syarah, berupa kritikan atau dukungan serta memperjelas.
D.    Dampak Terhdap Format Fiqih
Bila ditarik kebelakang formalisasi fiqih tidak bisa terlepas dari dua aliran atau madzhab yaitu madrasah Al-Hadist dan Madrasah Ar-Ro’yu. Madrasah Al-Hadist kemudian dikenal juga dengan madrasah Al-Hijaz dan Madrasah Al-Madinah.
Sedangkan, Madrasah Ar-Ro’yu dkenal dengan sebutan Madrasah Al-Iraq dan Madrasah Al-Kuffah.
Dikatakan bahwa orang-orang Hijaz adalah ahlu riwayah karena mereka banyak berpegangan kepada penuturan masa lampau seperti hadis dan atsar.
Sedangkan orang-orang irak disebut Ahlu Ro’yi atau kelompok penalaran dengan Isyarat tidak banyak mementingkan riwayat namun lebih mengedepankan penalaran akal.
Pengaruh madzhab terhdap format fiqih, secara spesifik dapat dilihat dari sisi pengertian fiqih yang sudah beranjak dan sudah tidak sama lagi dengan pengertian ilmu sebagaimana yang dipahami pada periode pertama dan kedua karena fiqih sudah menjelma cabang ilmu ke islaman yang memiliki pengertian mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Dalam perkembangannya fiqih tidak saja membahas persoalan actual, tetapi juga menjawab persoalan yang akan terjadi atau bersifat antisipatif hingga bermunculan fiqih yang berdasarkan pengandaian tentang persoalan yang akan terjadi.
Pengaruh lain pula di timbulkan dari aliran Ra’yu atau pemikiran tanpa berpedoman kepada Al-Qur’an dan Sunnah secara langsung.
BAB III
PENUTUP

Pengaruh nyata akibat pembentukan madzhab, baik Ahlussunnah,  Syariah, dan khawarij dalam aspek fiqih secara pokok menjadi dua dampak yaitu:
  1. Dampak terhadap pembentukan dan penulisan kitab fiqih
  2. Dampak terhadap format fiqih atau karakteristik fiqih

Dampak yang pertama menimbulkan beberapa bentuk penulisan kitab yaitu sebagai berikut:
  1. Matan Kitab berisi masalah-masalah pokok
  2. Syarah Kitab yang menjelaskan tentang matan
  3. Hasyiyah penjelasan terhadap kitab syarah
  4. Namisyah memuat penjelasan-penjelasan atas hasiyah dalam bentuk singkat.
  5. Ta’liqot komentar atas matan, syarah, hasyiah dan namisyah.

0 komentar:

Posting Komentar

NB: Berikan Komentar yang sopan dan berkenaan dengan Artikel diatas.

Saya mohon maaf jika komentar sahabat dan rekan blogger terlambat di respon Karena banyaknya kegiatan yang mengikat he he he, Silahkan copas asalkan cantumkan juga sumbernya yah...!

Copyright: © 2012- By : Grup Syariah Metro™ Kumpulan Makalah Pendidikan Dan Tempat Berbagi Ilmu Pengetahuan
Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute