Jual Beli Sale dan Purchase | Mudharabah Dalam Teknis Perbankan (GS)
Konsep jual-beli dalam perbankan syariah mengandung beberapa kebaikan, antara lain pembiayaan yang diberikan selalu terkait dengan sektor riil, karena yang menjadi dasar adalah barang yang diperjual-belikan. Disamping itu harga yang telah disepakati
tidak akan mengalami perubahan sampai dengan berakhirnya akad.
tidak akan mengalami perubahan sampai dengan berakhirnya akad.
Konsep jual-beli yang diaplikasikan dalam produk pembiayaan perbankan syariah, meliputi :
-Bai’ al murabahah
-Bai’ as salam
-Bai’ al istishna’
-Ijarah wa iqtina
*Pengertian :
Murabahah adalah akad jual-beli atas suatu barang, dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya keuntungan yang diperolehnya.
*Landasan Hukum Syar’i
“………. Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” QS. Al Baqarah (2) : 275
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. QS. An Nisaa’ (4) : 29
“Pedagang yang jujur dan terpercaya, maka dia bersama nabi, orang-orang yang jujur dan para syuhada”. (HR. Tarmidzi)
*Rukun Murabahah :
-Bai’ (penjual)
-Musytari (pembeli)
-Mabi’ (barang yang diperjual-belikan)
-Tsaman (harga barang)
-Ijab-qabul (pernyataan serah terima)
*Syarat Murabahah :
Pihak yang berakad (Bai’ & Musytari) cakap hukum dan tidak dalam keadaan terpaksa.
Barang yang diperjual-belikan (Mabi’) tidak termasuk barang haram dan jenis maupun jumlahnya jelas.
Harga barang (Tsaman) harus dinyatakan secara transparan (harga pokok dan komponen keuntungan) dan cara pembayarannya disebutkan dengan jelas.
Pernyatan serah-terima (Ijab-Qabul) harus jelas dengan menyebutkan secara spesifik pihak-pihak yang berakad.
*Murabahah Dalam Teknis Perbankan
Pengertiannya:
1. Murabahah adalah akad jual-beli antara bank dan nasabah atas suatu jenis barang tertentu dengan harga yang disepakati bersama. Bank akan mengadakan barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah dengan harga setelah ditambah keuntungan yang disepakati.
2. Guna memastikan keseriusannya untuk membeli, bank dapat mensyaratkan nasabah agar terlebih dahulu membayar uang muka.
3. Nasabah membayar kepada bank atas harga barang tersebut (setelah dikurangi uang muka) secara angsuran selama jangka waktu yang disepakati, dengan memperhatikan kemampuan mengangsur ataupun arus kas usahanya. Pembayaran secara angsuran ini dikenal dengan istilah Bai’ Bitsaman Ajil (BBA).
4. Baik harga jual maupun besarnya angsuran yang telah disepakati tidak berubah hingga akad pembiayaan berakhir.
5. Tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran angsuran (penalty overdue).
*Aplikasi Murabahah Dalam Teknis Perbankan
Pembiayaan Investasi antara lain untuk pengadaan aktiva tetap, mesin-mesin dan barang-barang modal lainnya.
Pembiayaan Konsumer antara lain untuk pembelian rumah, mobil dan sebagainya.
Judul Buku: Perbankan Syari’ah Dan Produk-Produknya format.ppt
http://grupsyariah.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar
NB: Berikan Komentar yang sopan dan berkenaan dengan Artikel diatas.
Saya mohon maaf jika komentar sahabat dan rekan blogger terlambat di respon Karena banyaknya kegiatan yang mengikat he he he, Silahkan copas asalkan cantumkan juga sumbernya yah...!