Pembahsan Tentang Bai Al Istishna
*Pengertian Al Istishna’
Istishna’ merupakan akad jual-beli antara pemesan/pembeli dengan pihak produsen/penjual atas suatu barang tertentu yang harus dipesan terlebih dahulu, dengan spesifikasi dan harga yang disepakati. Sementara pembayarannya dapat dilakukan dimuka, ditengah atau pada saat penyerahan barang.
Istishna’ Paralel merupakan gabungan dari dua transaksi Istishna’ yang dilakukan secara simultan. Pihak penjual pada transaksi Istishna’ yang pertama bukanlah produsen yang sesungguhnya dan karenanya membuat akad serupa dengan pihak lain (produsen) untuk memenuhi pesanan pembeli.
*Landasan Hukum Syariah
Mengingat sifat transaksinya yang sama, maka secara umum landasan syariah yang berlaku pada Bai’ As-Salam juga berlaku pada Bai’ Al Istishna’
*Rukun Istishna’
-Produsen / Penjual (Shaani’)
-Pemesan / Pembeli (Mustashni’)
-Barang / Jasa yang dipesan (Mashnu’)
-Harga Barang / Jasa (Tsaman)
-Sighot (Ijab-Qabul)
*Syarat Istishna’
Produsen dan pemesan (Shaani’ & Mustashni’) cakap hukum, tidak dalam keadaan terpaksa dan tidak ingkar janji.
Produsen (Shaani’) memiliki kapasitas dan kesanggupan untuk membuat/mengadakan barang yang dipesan.
Barang yang dipesan (Mashnu’) harus jelas spesifikasinya dan tidak termasuk yang dilarang syariah. Sedangkan waktu penyerahannya sesuai kesepakatan.
Harga barang (Tsaman) harus dinyatakan secara jelas dan pembayarannya dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
*Istishna’ Paralel Dalam Teknis Perbankan
1. Istishna’ Paralel merupakan akad jual-beli barang antara bank dan nasabah dengan spesifikasi sesuai yang dikehendaki nasabah dan dengan harga serta cara pembayaran yang disepakati bersama. Kemudian bank akan meminta produsen/kontraktor untuk membuatkan barang yang dipesan oleh nasabah tersebut.
2. Oleh karena menggunakan dua akad jual-beli, maka cara pembayaran bank kepada produsen/kontraktor dapat berbeda dengan cara pembayaran nasabah kepada bank, sesuai dengan kesepakatan.
3. Oleh karena menggunakan dua akad jual-beli, maka cara pembayaran bank kepada produsen/kontraktor dapat berbeda dengan cara pembayaran nasabah kepada bank, sesuai dengan kesepakatan.
4. Apabila pembayaran oleh nasabah tidak dilakukan dimuka, maka biasanya bank mensyaratkan agar nasabah menyediakan sejumlah uang muka yang diperlukan.
*Teknis Aplikasi
-Pembiayaan modal kerja misalnya untuk modal kerja industri barang-barang konsumsi, termasuk garmen, sepatu dan sebagainya.
-Pembiayaan investasi misalnya untuk pengadaan barang-barang modal, seperti mesin-mesin dan sebagainya.
-Pembiayaan konstruksi (construction financing)
Judul Buku: Perbankan Syari’ah Dan Produk-Produknya format.ppt
http://grupsyariah.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar
NB: Berikan Komentar yang sopan dan berkenaan dengan Artikel diatas.
Saya mohon maaf jika komentar sahabat dan rekan blogger terlambat di respon Karena banyaknya kegiatan yang mengikat he he he, Silahkan copas asalkan cantumkan juga sumbernya yah...!