SELAMAT DATANG SOBAT, JANGAN LUPA SIMPAN ALAMAT BLOG WWW.GRUPSYARIAH.BLOGSPOT.COM SUPAYA SOBAT MUDAH UNTUK BERKUNJUNG KEMBALI DISINI

Pembahsan Tentang Ijarah Dan Ijarah Wa Iqtina

Pembahsan Tentang Ijarah Dan Ijarah Wa Iqtina | Pembahasan Tentang Bai al-istishna (GS)
*Pengertian Ijarah dan Ijarah wa iqtina
Ijarah adalah akad pengalihan hak penggunaan atas suatu barang untuk jangka waktu tertentu dengan kompensasi pembayaran uang sewa, tanpa diikuti oleh perubahan kepemilikan atas barang tersebut.
Ijarah wa iqtina (ijarah muntahia bittamlik) adalah akad sewa-menyewa atas suatu barang untuk jangka waktu tertentu yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikannya kepada penyewa.

*Rukun Ijarah :
Penyewa (Musta’jir)
Pemilik barang (Mu’ajjir)
Barang yang disewakan (Ma’jur)
Harga sewa (Ajran)
Shigot (Ijab-Qabul)

*Syarat Ijarah
Pemilik barang (Mu’ajjir) dan penyewa (musta’jir) cakap hukum, tidak dalam keadaan terpaksa dan tidak ingkar janji.
Barang yang disewakan (Ma’jur) memiliki manfaat yang dibenarkan oleh syariah.
Harga sewa (Ajran) harus dinyatakan secara jelas dan pembayarannya dilakukan sesuai dengan kesepakatan.

*Ijarah Wa Iqtina Dalam Teknis Perbankan
Pengertiannya
Ijarah wa iqtina (ijarah muntahia bittamlik) adalah akad sewa-menyewa atas barang tertentu antara bank sebagai pemilik barang (mu’ajjir) dengan nasabah selaku penyewa (musta’jir) untuk suatu jangka waktu dan dengan harga yang disepakati. Pada akhir masa sewa, bank memberikan opsi kepada nasabah untuk membeli barang tersebut dengan harga yang disepakati pula.

*Teknis Aplikasi
-Pembiayaan investasi misalnya untuk pembiayaan barang-barang modal, seperti mesin-mesin dan sebagainya.
-Pembiayaan konsumer misalnya untuk pembelian mobil, rumah dan sebagainya.


Judul Buku: Perbankan Syari’ah Dan Produk-Produknya format.ppt
http://grupsyariah.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

NB: Berikan Komentar yang sopan dan berkenaan dengan Artikel diatas.

Saya mohon maaf jika komentar sahabat dan rekan blogger terlambat di respon Karena banyaknya kegiatan yang mengikat he he he, Silahkan copas asalkan cantumkan juga sumbernya yah...!

Copyright: © 2012- By : Grup Syariah Metro™ Kumpulan Makalah Pendidikan Dan Tempat Berbagi Ilmu Pengetahuan
Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute