SELAMAT DATANG SOBAT, JANGAN LUPA SIMPAN ALAMAT BLOG WWW.GRUPSYARIAH.BLOGSPOT.COM SUPAYA SOBAT MUDAH UNTUK BERKUNJUNG KEMBALI DISINI

Pembiayan Lain atau Other Financing

Pembiayan Lain atau Other Financing | Bank Perkreditan Rakyat BPR (GS)
Pembiayan Lain atau Other Financing
Berbeda dengan kelompok pembiayaan dengan pola bagi hasil maupun jual-beli, dalam “pembiayaan lain” tidak ada unsur barang sebagai objek pembiayaan dan karenanya lebih merupakan transaksi pinjam-meminjam.
Kalaupun ada unsur barang yang terkait dalam transaksi, maka bukanlah merupakan objek transaksi, melainkan berfungsi sebagai jaminan.
Ada dua produk perbankan syariah yang termasuk dalam kategori ini, masing-masing adalah :
A. Al hawalah
B. Ar rahn
PEMBAHASAN
A. Al Hawalah
Hawalah adalah akad pengalihan hutang-piutang dari suatu pihak kepada pihak lain.
Sebgaimana Hadis Nabi yang artinya:
“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu perbuatan dzalim, dan jika salah seorang dari kamu diikutkan (di-hawalah-kan) kepada orang yang mampu/kaya, maka terimalah hawalah itu”. (HR. Abu Hurairah)

*Rukun Hawalah
a. Pihak yang berhutang (Muhil)
b. Pihak yang berpiutang (Muhal)
c. Pihak yang menerima pengalihan hutang-piutang (Muhal ‘Alaih)
Sighot (Ijab-Qabul)
*Syarat Hawalah :
1. Hutang-piutang yang akan dialihkan jelas jumlahnya.
2. Adanya bukti hutang-piutang antara Muhil dan Muhal.
3. Pengalihan hutang-piutang disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat (Muhil, Muhal dan Muhal ‘Alaih).

*Hawalah Dalam Teknis Perbankan
Penjelasan
Hawalah adalah akad pengalihan piutang nasabah (muhal) kepada bank (muhal ‘alaih). Nasabah meminta bantuan bank agar membayarkan terlebih dahulu piutangnya atas transaksi yang halal dengan pihak yang berhutang (muhil). Selanjutnya bank akan menagih kepada pihak yang berhutang tersebut.
Atas bantuannya membayarkan terlebih dahulu piutang nasabah, bank dapat membebankan fee jasa penagihan yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan besar-kecilnya resiko tidak tertagihnya piutang.

*Teknis Aplikasi :
Pembiayaan modal kerja melalui transaksi anjak piutang (factoring).

B. Ar Rahn
Ar Rahn adalah akad gadai, dimana suatu pihak menyerahkan barang tertentu miliknya kepada pihak lain, dalam rangka memperoleh pinjaman uang yang diperlukannya. 
Sebagaiman Hadis Nabi SAW.
Dari Anas r.a. berkata : “Rasulullah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan mengambil darinya gandum untuk keluarga beliau”. (HR. Bukhari)

*Rukun Rahn :
1. Pihak yang menggadaikan (Rahin)
2. Pihak yang menerima gadai (Murtahin)
3. Barang yang digadaikan (Marhun)
4. Hutang / pinjaman (Marhun Bih)
5. Sighot (Ijab-Qabul)

*Syarat Rahn :
Pihak yang menggadaikan (Rahin) dan pihak yang menerima gadai (Murtahin) cakap hukum serta sama-sama ikhlas.
Pihak yang menggadaikan (Rahin) mempunyai kemampuan untuk mengembalikan pinjaman.
Barang yang digadaikan (Marhun) benar-benar milik Rahin dan bebas dari ikatan atau syarat apapun.
Jumlah hutang (Marhun Bih) disebutkan dengan jelas.

*Rahn Dalam Teknis Perbankan
Penjelasan
Rahn merupakan produk penunjang sebagai alternatif pegadaian, terutama untuk membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan insidentilnya yang mendesak.
Bank tidak menarik manfaat apapun, kecuali biaya pemeliharaan dan keamanan atas barang yang digadaikan.
Akad Rahn dapat pula diaplikasikan untuk memenuhi permintaan bank akan jaminan tambahan atas suatu pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah.

Judul Buku: Perbankan Syari’ah Dan Produk-Produknya format.ppt
http://grupsyariah.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

NB: Berikan Komentar yang sopan dan berkenaan dengan Artikel diatas.

Saya mohon maaf jika komentar sahabat dan rekan blogger terlambat di respon Karena banyaknya kegiatan yang mengikat he he he, Silahkan copas asalkan cantumkan juga sumbernya yah...!

Copyright: © 2012- By : Grup Syariah Metro™ Kumpulan Makalah Pendidikan Dan Tempat Berbagi Ilmu Pengetahuan
Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute