Pinjaman Kebajikan Non Compensation Financing
Disamping landasan prinsip kesetaraan dan kemitraan, ciri lain perbankan syariah yang cukup menonjol adalah melekatnya prinsip saling membantu, baik dalam berinteraksi dengan nasabah maupun lingkungan sekitar. Hal itu antara lain tercermin dari salah satu produknya, yaitu al Qardh (Pinjaman Kebajikan)
*Pengertian Al Qardh
Al Qardh merupakan pinjaman yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain yang harus dikembalikan pada waktu yang diperjanjikan, namun tanpa disertai imbalan apapun.
Pinjaman yang diberikan tersebut adalah dalam rangka saling membantu dan bukan merupakan transaksi komersial.
*Rukun Qardh
1. Peminjam (Muqtaridh)
2. Pemilik dana / pemberi pinjaman (Muqridh)
3. Dana yang dipinjamkan (Qardh)
4. Sighot (Ijab-Qabul)
*Syarat Qardh :
1. Pinjam-meminjam dilandasi oleh i’tikad baik dan kerelaan kedua belah pihak yang berakad.
2. Dana yang dipinjamkan halal dan bermanfaat.
*Landasan Hukum Syariah
Firman Allah Yang Artinya: “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. QS. Al Hadiid (57) : 11
Dan Juga Hadis Nabi SAW: “Barangsiapa yang telah melepaskan saudaranya yang muslim satu dari kesusahan dunia, maka Allah akan membantunya di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allah senantiasa membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya”. (HR. Muslim)
*Aplikasi Dalam Perbankan
a. Merupakan produk pelengkap bagi nasabah dengan track record yang baik, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang sangat pendek.
b. Merupakan produk untuk membantu usaha yang sangat kecil atau sektor sosial. Produk untuk sektor ini dikenal dengan istilah Al Qardh Al Hasan.
c. Pengembalian pinjaman dilakukan pada waktu yang diperjanjikan, dengan cara mengangsur atau secara sekaligus.
d. Mengingat sifatnya yang bukan merupakan transaksi komersial dan tanpa kompensasi, maka Qardh menggunakan sumber dana yang berasal :
-Untuk membantu kebutuhan dana talangan yang bersifat jangka pendek, digunakan modal bank.
-Untuk membantu usaha sangat kecil dan keperluan sosial, digunakan dana yang bersumber dari zakat, infaq dan shadaqoh.
Judul Buku: Perbankan Syari’ah Dan Produk-Produknya format.ppt
http://grupsyariah.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar
NB: Berikan Komentar yang sopan dan berkenaan dengan Artikel diatas.
Saya mohon maaf jika komentar sahabat dan rekan blogger terlambat di respon Karena banyaknya kegiatan yang mengikat he he he, Silahkan copas asalkan cantumkan juga sumbernya yah...!