SELAMAT DATANG SOBAT, JANGAN LUPA SIMPAN ALAMAT BLOG WWW.GRUPSYARIAH.BLOGSPOT.COM SUPAYA SOBAT MUDAH UNTUK BERKUNJUNG KEMBALI DISINI

Sosiologi hukum dan perkembangannya didalam masyarakat

Sosiologi hukum dan perkembangannya didalam masyarakat | Sosiologi Hukum Dalam Teori Klasik Makro Dan Empiris (GS)
Arti sosiologi hukum
Ilmu pengetahuan tentang interaksi manusia yang berkaitan dengan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Maksudnya adalah Interaksi Manusia mengandung tiga unsur, yaitu : Tindakan (act), sesuatu (thing), dan makna (meaning).
Hukum yang dimaksud bukan saja hukum dalam arti tertulis tetapi juga yang tidak tertulis, baik menyangkut falsafah, intelektualitas, maupun jiwa yg melatar belakangi penerapan hukum.
Perkembangan Hukum Di Dalam Masyarakat
Merupakan  himpunan moralitas dan wahana untuk mencapai cita-cita sosial (Durkheim). Masa itu hukum dianggap satu-satunya perekat sosial.
Hukum sebagai alat paksa pemegang kekuasaan, dipengaruhi oleh kepentingan ideal, material, dan kepentingan kelompok-kelompok dalam masyarakat sehingga menjadi struktur sosial (Weber).
Masyarakat selalu berubah, keberadaan hukum harus mengabdi kepada kepentingan rakyat untuk menekan kaum borjuis (Karl Marx).
Manfaat Mempelajari Sosiologi Hukum
  • Mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis atau tidak tertulis) di dalam Negara atau masyarakat.
  • Mengetahui  efektifitas berlakunya   hukum positif di dalam masyarakat.
  • Mampu menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat.
  • Mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yang terjadi di masyarakat.
  • Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.
Pendekatan Sosiologi Hukum
Menurut Malinowsky sosiologi Hukum memiliki dua pendekatan:

KOMPONEN          QUID JURIS                 QUID FACTI
   Fokus                Peraturan-Peraturan     Struktur Sosial
   Proses               Logika                         Akal budi
   Orientasi            Kepentingan               Moral
   Perspektif          Seragam                      Bervariasi
   Kegunaan          Praktis                         Alamiah
   Tujuan              Pengendalian                Keseimbangan
Pengembangan hukum tidak terlepas dari aspek normatif dan sosiologis. Dalam kenyataan kedua model tersebut saling terkait, saling melengkapi, dan saling kontradiksi dalam aplikasi.
Hukum memiliki jangkuan luas dalam kehidupan. Pakar atau oraktisi hukum cenderung berorientasi ke “quit juris” (kebenaran normatif).
Masyarakat – potensi harmoni – konflik. Pakar sosiologi cenderung nerorientasi ke “quid facti” (kebenaran empiris).
Kebenaran : ditentukan olah kekuasaan atau disahkan olah sistem politik.
Kebenaran sosiologi hukum: kesesuaian antara  fakta empiris dengan teori yang dijadikan ukuran untuk melihat kebenaran.


Penulis: Prof. Dr. Ronny Rahman Nitibaskara dan Dr. Bambang Widodo Umar
Judul Buku: Sosiologi Hukum

Dikutip oleh: http://grupsyariah.blogspot.com

1 komentar:

  1. Terimakasih banyak yah atas informasi yang diberikan. Sungguh bermanfaat bagi kami.

    BalasHapus

NB: Berikan Komentar yang sopan dan berkenaan dengan Artikel diatas.

Saya mohon maaf jika komentar sahabat dan rekan blogger terlambat di respon Karena banyaknya kegiatan yang mengikat he he he, Silahkan copas asalkan cantumkan juga sumbernya yah...!

Copyright: © 2012- By : Grup Syariah Metro™ Kumpulan Makalah Pendidikan Dan Tempat Berbagi Ilmu Pengetahuan
Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute