Sosiologi hukum dan perkembangannya didalam masyarakat | Sosiologi Hukum Dalam Teori Klasik Makro Dan Empiris (GS)
Arti sosiologi hukum
Ilmu pengetahuan tentang interaksi manusia yang berkaitan dengan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Maksudnya adalah Interaksi Manusia mengandung tiga unsur, yaitu : Tindakan (act), sesuatu (thing), dan makna (meaning).
Hukum yang dimaksud bukan saja hukum dalam arti tertulis tetapi juga yang tidak tertulis, baik menyangkut falsafah, intelektualitas, maupun jiwa yg melatar belakangi penerapan hukum.
Hukum yang dimaksud bukan saja hukum dalam arti tertulis tetapi juga yang tidak tertulis, baik menyangkut falsafah, intelektualitas, maupun jiwa yg melatar belakangi penerapan hukum.
Perkembangan Hukum Di Dalam Masyarakat
Merupakan himpunan moralitas dan wahana untuk mencapai cita-cita sosial (Durkheim). Masa itu hukum dianggap satu-satunya perekat sosial.
Hukum sebagai alat paksa pemegang kekuasaan, dipengaruhi oleh kepentingan ideal, material, dan kepentingan kelompok-kelompok dalam masyarakat sehingga menjadi struktur sosial (Weber).
Masyarakat selalu berubah, keberadaan hukum harus mengabdi kepada kepentingan rakyat untuk menekan kaum borjuis (Karl Marx).
Manfaat Mempelajari Sosiologi Hukum
- Mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis atau tidak tertulis) di dalam Negara atau masyarakat.
- Mengetahui efektifitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat.
- Mampu menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat.
- Mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yang terjadi di masyarakat.
- Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.
Pendekatan Sosiologi Hukum
Menurut Malinowsky sosiologi Hukum memiliki dua pendekatan:
KOMPONEN QUID JURIS QUID FACTI
Fokus Peraturan-Peraturan Struktur Sosial
Proses Logika Akal budi
Orientasi Kepentingan Moral
Perspektif Seragam Bervariasi
Kegunaan Praktis Alamiah
Tujuan Pengendalian Keseimbangan
Pengembangan hukum tidak terlepas dari aspek normatif dan sosiologis. Dalam kenyataan kedua model tersebut saling terkait, saling melengkapi, dan saling kontradiksi dalam aplikasi.
Hukum memiliki jangkuan luas dalam kehidupan. Pakar atau oraktisi hukum cenderung berorientasi ke “quit juris” (kebenaran normatif).
Masyarakat – potensi harmoni – konflik. Pakar sosiologi cenderung nerorientasi ke “quid facti” (kebenaran empiris).
Kebenaran : ditentukan olah kekuasaan atau disahkan olah sistem politik.
Kebenaran sosiologi hukum: kesesuaian antara fakta empiris dengan teori yang dijadikan ukuran untuk melihat kebenaran.
Penulis: Prof. Dr. Ronny Rahman Nitibaskara dan Dr. Bambang Widodo Umar
Judul Buku: Sosiologi Hukum
Dikutip oleh: http://grupsyariah.blogspot.com
Terimakasih banyak yah atas informasi yang diberikan. Sungguh bermanfaat bagi kami.
BalasHapus