SELAMAT DATANG SOBAT, JANGAN LUPA SIMPAN ALAMAT BLOG WWW.GRUPSYARIAH.BLOGSPOT.COM SUPAYA SOBAT MUDAH UNTUK BERKUNJUNG KEMBALI DISINI

Demokrasi dan Perkembangannya di Indonesia

Demokrasi dan Perkembangannya di Indonesia | Grupsyariah (GS)
BAB I PENDAHULUAN
Hampir semua negara di dunian menyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak terbantah  dari ke absahan politik.” Kenyakina bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi.
Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting walau pun secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
BAB II PEMBAHASAN
A.  Makna Dan Hakikat Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat yang ke- 16, Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah goverment of the people, by the people and for people.(Pemerintahan adalah rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat).[1]

2. Macam-Macam Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Langsung (Direct Demokracy)
Demokrasi adalah sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan atau urusan  kenegaraan. Demokrasi langsung dapat diterapkan misalnya pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat atau pemeliharaan kepala desa.


  • Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Demokracy)
Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang tidak melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan, tetapi rakyat memberikan kepercayaan kepada wakil-wakilnya untuk membicarakan dan menentukan masalah-masalah kenegaraan.
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
  • Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.[2]
  • Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Antitesis dari demokrasi elit. Demokrasi rakyat berarti rakyat yang menentukan seluruhnya. Rakyat yang akan menjadikan seluruh keputusan menjadi keputusan yang direncanakan, diabdikan dan dilaksanakan oleh rakyat sendiri.
Demokrasi dibagi ke dalam tiga model berdasarkan penerapannya. Ketiganya yaitu demokrasi formal, demokrasi permukaan (façade) dan demokrasi substantif. Ketiga model ini menggambarkan praktik demokrasi sesungguhnya yang berlangsung di negara manapun yang mempraktikkan demokrasi di atas bumi ini.[3]
1.     Demokrasi formal ditandai dengan adanya kesempatan untuk memilih pemerintahannya dengan interval yang teratur dan ada aturan yang mengatur pemilu. Peran pemerintah adalah mengatur pemilu dengan memperhatikan proses hukumnya.
2.    Demokrasi permukaan (façade) merupakan gejala yang umum di Dunia Ketiga. Tampak luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu diadakan sekadar para os inglesses ver, artinya "supaya dilihat oleh orang Inggris". Hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur politik.
3.    Demokrasi substantif menempati rangking paling tinggi dalam penerapan demokrasi. Demokrasi substantif memberi tempat kepada rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik, untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik di suatu negara. Dengan kata lain, demokrasi substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan, bukan sekadar agenda demokrasi atau agenda politik partai semata.
3. Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Inu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah. Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek. Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.[4]
Norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokratis:
  • Pentingnya kesadaran akan pluralisme
  • Musyawarah
  • Pertimbanganmoral
  • Pemufakatan yang jujur dan sehat
  • Pemenuhan segi-segi ekonomi
  • Kerja sama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing- masing
  • Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.[5]
B.  Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup
          Dewasa ini demokrasi dipahami tidak hanya merupakan bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi demokrasi merupakan sebuah pandangan atau sikap hidup demokrasi. Demokrasi merupakan bentuk kehidupan bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai sikap hidup demokrasi berisi nilai – nilai atau norma – norma yang hendaknya dimiliki oleh warga yang menginginkan kehidupan demokrasi. Demokrasi sebagai sikap hidup berisi nilai – nilai yang dapat dimiliki, dihayati, dan diamalkan oleh semua orang. Bentuk pemerintahan demokrasi ataupun sistem politik demokrasi suatu negara memerlukan sikap hidup warganya yang demokratis.[6]
Demokrasi merupakan suatu keyakinan, suatu prinsip pertama dan utama yang harus dijabarkan dan dilaksanakan secara sistematis dalam bentuk aturan sosial politik. Demokrasi bukan sekedar bentuk pemerintahan melainkan yang utama adalah suatu bentuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bentuk kehidupan yang demokratis akan kokoh bila di kalangan  Perkembangan baru menunjukkan bahwa demokrasi tidak dipahami sebagai bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi demokrasi dipahami sebagai sikaphidup atau pandangan hidup demokratis. Demokrasi membutuhkan usaha nyatadari setiap warga maupun penyelenggara negara untuk berprilaku sedemikianrupa sehingga mendukung pemerintahan atau sistem politik demokrasi. Perilakuyang mendukung tersebut tentu saja merupakan perilaku yang demokratis.masyarakat tumbuh nilai – nilai demokrasi.[7]

C.  Unsur Penegak Demokrasi
1.     Negara Hukum
Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraankekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaanmenjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) danbertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam DwiWinarno, 2006). Ada pendapat lain yang menyebutkan bahwa dalam negara hukum,hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi atau hukum dasar negara. Konstitusi negara juga harus berisi gagasanatau ide tentang konstitusionalisme, yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan danjaminan hak dasar warga negara. Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaannegara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme, tanpa hal tersebut sulit disebutsebagai negara hukum.Konsep negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui perlembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.[8]
Konsep negara hukum berdasarkan atas istilah rechtsstaat dan the rule of law yang diterjemahkan menjadi negara hukum. Rechtsstaat memiliki ciri – ciri sebagai berikut : 1. Adanya perlindungan terhadap HAM; 2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM; 3. Pemerintahan berdasarkan peraturan; 4. Adanya peradilan administrasi. Sedangkan the rule of law dicirikan oleh : 1. Adanya supremasi aturan – aturan hukum; 2. Adanya kesamaan kedudukan didepan hukum; 3. Adanya jaminan perlindunga HAM. Dengan demikian konsep negara hukum sebagai gabungan dari kedua konsep diatas dicirikan sebagai berikut : 1. Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM; 2. Adanya supremasi hukum didalam penyelenggaraan pemerintahan; 3. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara; 4. Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.[9]

2. Masyarakat Madani
Masyarakat madani dicirikan dengan masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam menbangun demokrasi. Sebab salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanay partisipasi masyarakat dalam proses – proses pengambilan keputusan yang dilakuakn oleh negara atau pemerintahan.

3. Infrastruktur Politik
Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah infrastruktur politik. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik, kelompok gerakandan kelompok penekan atau kelompok kepentinga. Partai politik merupakan unsur kelembagaan politik yang anggota – anggotanya merupakan orientasi, nilai – nilai dan cita – cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan – kebijakannya.

D.  Model-Model Demokrasi
Sklar mengajukan 5 corak atau model demokrasi yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipasi, dan demokrasi konstitusional.
Penjelasan 5 model demokrasi tersebut sebagai berikut:
1. Demokrasi liberal yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh UU dan Pemilihan Umum Bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang panjang. Banyak Negara Afrika menerapkan model ini hanya sedikit yang bertahan.
2. Demokrasi terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3. Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik
4. Demokrasi partisipasi yang menekankan hubungan timbal balik antara pengguasa dan yang dikuasai.
5. Demokrasi consociational, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.[10]
E. Prinsip Dan Parammeter Demokrasi
Suatu pemerintahan disebut pemerintahan yang demokratis jika pemerintahan tersebut menempatkan kewenangan tertinggi berada di tangan rakyat, kekuasaan pemerintah harus dibatasi, dan hak-hak individu harus dilindungi. Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak kelemahan dan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip di Negara-negara yang mengaku adalah negara demokrasi. Penerapan prinsip-prinsip demokrasi di masing-masing negara bersifat kondisional, artinya harus disesuaikan dengan situasi negara dan kondisi masyarakat yang bersangkutan.  Berikut adalah prinsip-prinsip demokrasi, yaitu:
  1. Keterlibatan warga Negara dalam penbuatan keputusan politik
    ada dua pendekatan tentang keterlibatan warga Negara yaitu teori elitis dan partisipatori ; Pendekatan elitis adalah pembuatan kebijakan umum namun menuntut adanya kualitas tanggapan pihak penguasa dan kaum elit, hal ini dapat kita lihat pada demokrasi perwakilan.
    Pendekatan partisipatori adalah pembuatan kebijakan umum yang menuntut adanya keterlibetan yang lebih tinggi.
  2. Persamaan diantara warga Negara Tingkat persamaan yang ditunjukan biasanya yaitu dibidang; politik, hukum, kesempatan, ekonomi, social dan hak.
  3. Kebebasan atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh warga Negara
  4. Supremasi Hukum Penghormatan terhadap hokum harus dikedepankan baik oleh penguasa maupun rakyat, tidak terdapat kesewenang – wenangan yang biasa dilakukan atas nama hokum, karena itu pemerintahan harus didasari oleh hokum yang berpihak pada keadilan.
  5. Pemilu berkala Pemilihan umum, selain mekanisme sebagai menentukan komposisi pemerintahan secara periodic, sesungguhnya merupakan sarana utama bagi par tisipasi politik individu yang hidup dalam masyarakat yang luas, kompleks dan modern. [11]
Berdasar pada the rule of law, maka prinsip demokrasi adalah sebagai berikut:
·         Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
·         Kedudukan yang sama di dalam hukum.
·         Terjaminya hak asasi manusia oleh undang-undang.[12]
F.  Sejarah Perkembangan Demokrasi Di Barat
A.  Perkembangan Demokrasi di Inggris
Perkembangan demokrasi abad pertengahan menghasilkan dokumen penting yaitu Magna Charta 1215. Dalam Magna Charta ditegaskan bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan hak khusus (preveleges) bawahannya. Selain itu piagam tersebut juga memuat dua prinsip yang sangat mendasar: pertama, adanya pembatasan kekuasaan raja; kedua, hak asasi manusia lebih penting dari pada kedaulatan raja. Momentum lainnya yang menandai kemunculan kembali demokrasi didunia barat adalah gerakan renaissance dan reformasi. Renaissance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno. Gerakan ini lahir di Barat karena adanya kontak dengan dunia Islam yang ketika itu sedang berada pada puncak kejayaan peradaban ilmu pengetahuan. Para ilmuan Islam pada masa itu seperti Ibn Khaldun, Al-Razi, Oemar Khayam, Al-Khawarizmi dan sebagainya bukan hanya mengasimilasikan pengetahuan Parsi Kuno dan warisan klasik (Yunani Kuno), melainkan berhasil menyesuaikan berdasarkan kebutuhan-kebutuhan yang sesuai dengan alam pikiran mereka sendiri. Dengan kata lain renaissance di Eropa yang bersumber dari tradisi keilmuan Islam dan berintikan pada pemuliaan akal pikiran untuk selalu mencipta dan mengembangkan ilmu pengetahuan telah mengilhami munculnya kembali gerakan demokrasi. Selanjutnya pada abad ke-19 muncul gerakan demokrasi konstitusional. Dari demokrasi konstitusional melahirkan demokrasi welfare state. Untuk pertama kali seorang raja berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak bawahannya.[13]
  Pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi antara lain: John Locke dari Inggris (1632-1704) dan Mostesquieu dari Perancis (1689-1755) yang mencetuskan Trias politica atau teori mengenai pemisahan kekuasaan. Hal ini dilatarbelakangi pemikiran bahwa kekuasaan - kekuasaan pada sebuah pemerintahan yang berdaulat tidak dapat diserahkan kepada orang yang sama dan harus dipisahkan menjadi dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin. Locke berpendapat bahwa kekuasaan negara harus dibagi dalam tiga kekuasaan yang terpisah satu sama lain; kekuasaan legislatif yang membuat peraturan dan Undang-Undang; kekuasaan eksekutif yang melaksanakan Undang-Undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili; dan kekuasaan federatif yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain (dewasa ini disebut hubungan luar negeri).[14] Sedangkan Montesquieu membagi kekuasaan dalam pemerintahan menjadi tiga cabang yang menurutnya haruslah terpisah satu sama lain; kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat Undang-Undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan Undang-Undang, tetapi oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri), dan kekuasaan yudikatif (kekuasaan mengadili atas pelanggaran Undang-Undang). Hal ini adalah untuk mewujudkan tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip check and balance. Teori ini kemudian di kembangkan oleh C.F Strong dalam bukunya Modern Political Constitution.[15]
Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa satu orang/lembaga akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat padanya. Oleh karenanya, dia berpendapat bahwa agar pemusatan kekuasaan tidak terjadi, haruslah ada pemisahan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap kekuasaan lainnya. [16] Montesquieu juga menekankan bahwa kebebasan akan kehilangan maknanya, tatkala kekuasaan eksekutif dan legislatif terpusat pada satu orang atau satu badan yang menetapkan Undang-Undang dan menjalankannya secara sewenang-wenang. Demikian pula, kebebasan akan tak bermakna lagi bila pemegang kekuasaan menghimpun kedua kekuasaan tersebut dengan kekuasaan yudikatif.

B.  Perkembangan Demokrasi Amerika
Pada tahun 1215, Magna Charta ditandatangani, kemudian terciptalah Parlemen atau badan pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum tertulis lebih berkuasa daripada raja. Dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan rakyat mulai mendapatkan sebagian kekuasaan. Selanjutnya kekuasaan parlemen semakin menguat dengan munculnya berbagai peraturan yang membatasi kakuasaan raja. Semakin kuat parlemen, semakin banyak hak-hak rakyat untuk menyatakan pendapatnya. Dasar- dasar demokrasi Inggris inilah yang mengilhami dan memengaruhi pemerintah Amerika Serikat. Filsuf Inggris John Locke dan seorang filsuf Perancis Jean-Jeacques Rousseau memengaruhi penguatan nilai-nlai demokrasi walaupun tidak konklusif merujuk langsung pada demikrasi (Political Dictionary). John Locke dalam bukunya Two Treatises menyatakan bahwa di bawah “kontak sosial”, tugas pemerintahan adalah untuk melindungi “hak-hak alamiah”, yang mencakup “hak untuk hidup, kemerdekaan, dan kepemilikan property”. Kemudian Rousseau memperluas pemikiran tersebut dalam bukunya The Social Contract (1762). Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam mempersiapkan jalan menuju Demokrasi Amerika di zaman modern.
G.  Sejarah Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu. Tumbangnya Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998, adalah momentum pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di negara ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat Pemilu Presiden putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah.
Hari Kamis, 21 Mei 1998, dalam pidatonya di Istana Negara Presiden Soeharto akhirnya bersedia mengundurkan diri atau lebih tepatnya dengan bahasa politis ia menyatakan “berhenti sebagai presiden Indonesia”. Momentum lengser keprabon-nya Raja Indonesia yang telah bertahta selama 32 tahun ini tentu sangat mengejutkan berbagai pihak. Karena sehari sebelumnya ia sudah berniat akan segera membentuk Kabinet Reformasi. Setelah melalui saat-saat yang menegangkan, akhirnya rezim yang begitu kokoh dan mengakar ini berhasil ditumbangkan. Gerakan mahasiswa sekali lagi menjadi kekuatan terpenting dalam proses perubahan ini. Sebuah perubahan yang telah memakan begitu banyak korban, baik korban harta maupun nyawa. Kontan saja mahasiswa kala itu langsung bersorak-sorai, menangis gembira, dan bersujud syukur atas keberhasilan perjuangannya menumbangkan rezim Orde Baru.
Setelah tumbangnya Orde Baru tibalah detik-detik terbukanya pintu reformasi yang telah begitu lama dinanti. Secercah harapan berbaur kecemasan mengawali dibukanya jendela demokrasi yang selama tiga dasawarsa telah ditutup oleh pengapnya otoritarianisme Orde Baru. [17]
Momentum ini menjadi penanda akan dimulainya transisi demokrasi yang diharapkan mampu menata kembali indahnya taman Indonesia. Pada hari-hari selanjutnya kata “reformasi” meskipun tanpa ada kesepakatan tertulis menjadi jargon utama yang menjiwai ruh para pejuang pro-demokrasi. Selang tiga tahun pasca turunnya Soeharto dari tahun 1998 sampai 2000, telah terjadi tiga kali pergantian rezim yang memunculkan nama-nama:Habibie, Gus Dur, dan Megawati sebagai presiden Republik Indonesia. Dan duduknya ketiga presiden baru tersebut, juga diwarnai dengan perjuangan yang sengit dan tak kalah revolusioner. Lagi-lagi untuk kesekian kalinya mahasiswa menjadi avant guard yang Mendobrak perubahan tersebut. Megawati yang baru satu tahun mencicipi empuknya kursi presiden pun oleh mahasiswa kembali dituntut mundur lantaran dianggap gagal dan tidak bisa memenuhi amanat reformasi. Pada tanggal 21 Mei 2003, di hampir seluruh penjuru Indonesia mahasiswa turun ke jalan kembali dan menuntut segera turunnya pemerintahan Megawati. Sekaligus pada hari itu juga mahasiswa secara resmi mendeklarasikan “Matinya Reformasi” dan bahkan lebih jauh lagi memunculkan jargon baru yaitu “Revolusi”. Munculnya jargon baru ini menjadi diskursus yang cukup hangat diperbincangkan. Jargon ini kemudian merebak dan dengan cepat menjangkiti elemen prodemokrasi lainya yang juga menghendaki proses demokratisasi secara lebih cepat. Mahasiswa pun lantas menantang kalau memang tidak ada seorang pun tokoh reformis yang layak dan sanggup mengawal transisi demokrasi, maka saatnya kaum muda memimpin.[18]
Dari sepenggal perjalanan sejarah perjuangan mahasiswa tersebut, kita bisa melihat betapa serius, visioner, dan revolusionernya tekad mereka untuk mewujudkan transisi demokrasi yang sesungguhnya. Namun, ketika kita mengaca pada sejarah secara objektif, kita akan menemukan bahwa masa transisi demokrasi di negara dunia ketiga rata-rata membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Yaitu, antara 20 sampai 25 tahun, yang artinya itu empat sampai lima kali Pemilu di Indonesia. Itupun kalau memenuhi beberapa syarat dan tahapan yang normal.
Menurut pemetaan Samuel Huntington,[19] pada tingkatan paling sederhana, demokratisasi mensyaratkan tiga hal : berakhirnya sebuah rezim otoriter, dibangunnya sebuah rezim demokratis, serta konsolidasi kekuatan prodemokrasi. Sedikit berbeda Eep Syaefullah Fatah dalam bukunya Zaman Kesempatan; Agenda-agenda Besar Demokratisasi Pasca Orde Baru, (Mizan, 2000, xxxviii-xli), mengajukan empat tahapan proses demokratisasi dengan mengaca pada pengalaman di Indonesia. Tahapan pertama, berjalan sebelum keruntuhan rezim otoritarian atau totalitarian. Tahapan ini disebutnya dengan Pratransisi. Tahapan kedua, terjadinya liberalisasi politik awal. Dan tahap ini ditandai dengan terjadinya Pemilu yang demokratis serta regulasi kekuasaan sebagai konsekuensi dari hasil Pemilu. Tahapan ketiga adalah Transisi. Tahapan ini ditandai adanya pemerintahan atau pemimpin baru yang bekerja dengan legitimasi yang kuat. Kemudian yang terakhir, tahap keempat adalah Konsolidasi Demokrasi. Tahap ini menurut Eep membutuhkan waktu cukup lama, karena juga harus menghasilkan perubahan paradigma berpikir, pola perilaku, tabiat serta kebudayaan dalam masyarakat. Lantas bagaimana dengan proses transisi demokrasi yang terjadi di Indonesia? Itulah pertanyaan yang harus kita jawab secara objektif dan kita jadikan dasar evaluasi. Esensi konsolidasi demokrasi sebenarnya adalah ketika telah terbentuknya suatu paradigma berfikir, perilaku dan sikap baik di tingkat elit maupun massa yang mencakup dan bertolak dari prinsip-prinsip demokrasi. Dan untuk konteks Indonesia seharusnya konsolidasi demokrasi ditandai dengan adanya efektifitas pemerintahan, stabilitas politik, penegakan supremasi hukum serta pulihnya kehidupan ekonomi.[20]
H.  Konsep Islam Dan Demokrasi
Dalam agama Islam, sejatinya tidak dikenal istilah “demokrasi”. Orang-orang Islam hanya mengenal kebebasan (al hurriyah) yang merupakan pilar utama demokrasi yang diwarisi semenjak jaman Nabi Muhammad Saw., termasuk di dalamnya kebebasan memilih pemimpin, mengelola negara secara bersama-sama (syura), kebebasan mengkritik penguasa, kebebasan berpendapat. Basis empiriknya demokrasi dan agama memiliki perbedaan yang mendasar. Demokrasi berasal dari pergumulan pemikiran filosofis manusia, sedangkan agama berasal dari wahyu. Meskipun keduanya dikatakan berbeda dalam basis empirik, namun dalam kaitan berbasis dialektis, agama dapat memberiakan dukungan positif terhadap demokrasi dan demokrasi sendiri dapat memberikan peluang bagi proses pendewasaan kehidupan bernegara. Dukungan positif yang diberikan bukan berarti mutlak bahwa semua menurut demokrasi adalah benar. Islam juga mencerminkan demokrasi. Namun,  Islam tidak mengenal paham “demokasi” yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Apa yang kita kenal dengan Piagam Madinah yang dimunculkan oleh Nabi Muhammad Saw. dan umat Islam di Madinah merupakan konsep pertama di dalam dunia Islam mengenai demokrasi.[21] Makna demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat, kemudian melindungi semua kepentingan rakyat. Jadi, Islam sebenarnya identik dengan demokrasi, namun demokrasi dalam Islam memiliki perbedaan-perbedaan dengan demokrasi yg dicetuskan. Demokrasi dalam Islam berangkat dari al-Quran dan Hadits. Sementara demokrasi Barat dari pemikiran-pemikiran kelompok-kelompok tertentu, bahkan mereka berangkat dari konsep-konsep Injil atau Bible. Bahkan sebagian besar berpendapat demokrasi dipahami sebagai warisan kemanusiaan yang tiada ternilai harganya yang untuk sampai sekarang belum ditemukan alternatif yang lebih unggul. Demokrasi terus bertahan dan begitu digandrungi karena dianggap menghasilkan kebijakan yang bijak, suatu masyarakat yang adil, suatu masyarakat yang bebas, keputusan yang memajukan kepentingan rakyat atau manfaat bersama. Semua hal tersebut bisa dianggap benar jika demokrasi yang ditetapkan kurang lebih dapat mencakup hal-hal yang sesuai syariat, dalam arti demokrasi tersebut keputusan-keputusan yang dibuat tidak menentang keputusan Allah SWT. Konsep demokrasi  yang dikenal dan sangat dapat dikaitkan dengan konsep musyawarah (syura), persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretatif mandiri (ijtihad). Sesuai firman Allah

 “Dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-syura: 38)[22]
Dengan ayat itu, kita memahami bahwa Islam telah memposisikan musyawarah pada tempat yang agung. Ayat itu memandang sikap komitmen kepada hukum-hukum syura dan menghiasi diri dengan adab syura sebagai salah satu faktor pembentuk kepribadian Islam, dan termasuk sifat-sifat mukmin sejati. Dan lebih menegaskan urgensi syura, ayat di atas menyebutkannya secara berdampingan dengan satu ibadah fardhu ‘ain yang tidaklah Islam sempurna dan tidak pula iman lengkap kecuali dengan ibadah itu, yakni shalat, infak, dan menjauhi perbuatan keji. Hal tersebut menunjukan bahwa, Islam secara langsung menerapkan prinsip pengambilan keputusan, musyawarah yang menjadi sendi utama dalam demokrasi modern (dari, oleh dan untuk kepentingan rakyat). dalam sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan.  Jadi kesimpulannya sebenarnya dalam Islam walaupun tidak mengenal kata “demokrasi” namun prinsip-prinsip dasar demokrasi sendiri tersebut ada. Islam pun tidak seluruhnya menolak konsep yang ada pada demokrasi (yang dicetuskan dunia barat) walaupun tidak semua juga sesuai. Sehingga mungkin dibutuhkan berbagai penyesuaian jika hal itu akan diterapkan untuk umat Islam. Seperti musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi, bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Al Quran dan Sunah, produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama, dan hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga, dan mungkin masih banyak penyesuaian lain tentang demokrasi yang ada (di negara kita khususnya yang masih berkiblat ke barat) dengan demokrasi menurut konsep Islam.
I.  Konsep Negara
Gagasan, cita, atau ide Negara Hukum, selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat
dan ‘the rule of law’, juga berkaitan dengan konsep ‘nomocracy’ yang berasal dari
perkataan ‘nomos’ dan ‘cratos’. Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau ‘kratien’ dalam demokrasi. ‘Nomos’ berarti norma, sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi.  Dicey, hal itu dapat dikaitkan dengan prinsip “rule of law” yang berkembang di Amerika Serikat menjadi jargon “the Rule of Law, and not of Man”. Yang sesungguhnya dianggap sebagai pemimpin adalah hukum itu sendiri, bukan orang. Dalam buku Plato berjudul “Nomoi” yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggeris dengan judul “The Laws”[23], jelas tergambar bagaimana ide nomokrasi itu sesungguhnya telah sejak lama dikembangkan dari zaman Yunani Kuno. Di zaman modern, konsep Negara Hukum di Eropah Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’. Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan “The Rule of Law”. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu:
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
4. Peradilan tata usaha Negara.[24]


BAB III KESIMPULAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Hampir semua negara di dunian menyakini demokrasi sebagai “tolok ukur tak terbantah  dari ke absahan politik.” Kenyakina bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
DAFTAR PUSTAKA
B. Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum”, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Law”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004, hal.124-125.

Ferejohn, John, Jack N. Rakove, and Jonathan Riley (eds). Constitutional Culture and Democratic Rule. Cambridge: Cambridge University Press, 2001.



Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hal. 152-162.

Montesquieu, The Spirit of Laws, edited by David Wallacea Carrithers, University of California Press, 1977), hal. 59

Plato: The Laws, Penguin Classics, edisi tahun 1986. Diterjemahkan dan diberi kata pengantar oleh Trevor J.

Samuel P. Huntington, The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century, (Norman; University of Oklahoma Press, 1991).

Winarto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan, Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Paradigma Baru. Jakarta : PT Bumi Aksara.








[3] Jeff Hayness (2000)
[4] B. Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum”, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Law”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004, hal.124-125.
[5] Ibid,hal. 63
[6] Lihat Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hal. 152-162.
[7] Lihat Samuel P. Huntington, The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century, (Norman; University of Oklahoma Press, 1991).
[8] Ibid, hal. 56-58
[9] Ibid, hal. 83
[10] Ferejohn, John, Jack N. Rakove, and Jonathan Riley (eds). Constitutional Culture and Democratic Rule. Cambridge: Cambridge University Press, 2001.
[11] Asshiddiqie, Jimly Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
[12] Ferejohn, Op Cit,hal. 72-73
[13] Ibid, hal. 23
[14] Winarto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan, Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Paradigma Baru. Jakarta : PT Bumi Aksara.

[15] Op. Cit, Hlm. 73
[15] Montesquieu, The Spirit of Laws, edited by David Wallacea Carrithers, University of California Press, 1977), hal. 59

[17] Ibid, hal. 59
[18] Ibid, hal.87
[19] Menurut Pemetaan Samuel Huntington dalam “Gelombang Demokrasi Ketiga” (997: 45).
[20] Ibid, hal. 46
[21] Ibid,hal. 55
[22] QS. Asy-syura: 38
[23] Lihat Plato: The Laws, Penguin Classics, edisi tahun 1986. Diterjemahkan dan diberi kata pengantar oleh Trevor J.
[24] Julius Stahl, Konsep Negara Hukum,tahun 1918

0 komentar:

Posting Komentar

NB: Berikan Komentar yang sopan dan berkenaan dengan Artikel diatas.

Saya mohon maaf jika komentar sahabat dan rekan blogger terlambat di respon Karena banyaknya kegiatan yang mengikat he he he, Silahkan copas asalkan cantumkan juga sumbernya yah...!

Copyright: © 2012- By : Grup Syariah Metro™ Kumpulan Makalah Pendidikan Dan Tempat Berbagi Ilmu Pengetahuan
Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute