SELAMAT DATANG SOBAT, JANGAN LUPA SIMPAN ALAMAT BLOG WWW.GRUPSYARIAH.BLOGSPOT.COM SUPAYA SOBAT MUDAH UNTUK BERKUNJUNG KEMBALI DISINI

Hukum Taklifiy Dan Hukum Wadl’iy


PEMBAHASAN

A.   Hukum Taklifiy Dan Hukum Wadl’iy
1.   Hukum-Hukum Taklifiy
Hukum taklifiy adalah firman Allah (kitab allah) yang berhubungan dengan segala perbuatan para malaikat, baik berdasarkan iqtidla’ atau takhyir.[1]
Hukum taklif adalah hukum yang menghendaki untuk
dikerjakan oleh seorang mukalaf, baik berupa larangan atau memilih antara mengerjakan dan meninggalkan.

2.   Macam-macam Hukum Taklifiy
Dalam hukum taklif ini, para ahli ushul fiqih bersepakat untuk membaginya menjadi  lima macam, yaitu ijab, manhub, tahrim, karahah dan ibahah.[2]
  1. Al-Ijab atau al-wajib
Adalah khitab Allah (firman allah) yang menuntut sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
Masalah al-ijab, dapat dibagi menjadi beberapa bagian, sesuai dengan obyeknya, yaitu:
1)   Dilihat dari sisi waktu, wajib terbagi menjadi dua, yaitu:
-          Wajib Muthlak yaitu sesuatu yang dituntut syara’ untuk dilaksanakan oleh mukallaf, tanpa diketahui waktunya.
-          Wajib Muaqqat yaitu suatu kewajiban yang harus di laksanakan orang muakallaf pada waktu-waktu tertentu seperti salat, puasa ramadhan, salat wajib, semuanya harus dikerjakan pada waktunya.

2)   Dilihat dari sisi ukuran yang diwajibkan, wajib terbagi menjadi dua, yaitu:
-          Wajib Muhaddad yaitu kewajiban yang ukurannya dan jumlahnya ditentukan oleh syara’ dengan ukuran dan jumlah tertentu, misalnya: jumlah harta yang wajib di keluarkan zakatnya dan jumlah rakaat dalam sholat.
-          Wajib Ghairu Muhaddad yaitu kewajiban yang ukurannya dan jumlahnya tidak ditentukan para ahlinya, misalnya penentuan hukuman dalam jarimah ta’zir (hukuman tindak pidana di luar hudud dan qishosh).[3]
3)   Dilihat dari sisi orang yan diberi beban kewajiban, wajib terbagi menjadi dua, yaitu:
-          Wajib Ainiy yaitu kewajiban yang ditunjukan kepada setiap pribadi orang mukalaf, misalnya kewajiban melaksanakan salat lima waktu bagi setiap orang mukalaf.
-          Wajib kafa’iy /Kifayah yaitu kewajiban yang ditunjukan kepada seluruh orang mukalaf, tetapi jika sebagian dari mereka sudah melaksanakan maka kewajiban tersebut telah gugur dan yang tidak ikut mengerjakan tidak di tuntut lagi untuk mengerjakan.
    1. Dilihat dari sisi kandungan perintah, wajib terbagi menjadi dua yaitu:
-          Wajib Mu’ayyan yaitu kewajiban yang terkait dengan sesuatu yang diperintahkan seperti salat dan puasa.
-          Wajib Mukhayyar yaitu kewajiban tertentu yang bisa di pilih orang mukallaf, seperti memiliki kewajiban membayar kaffarat tiga pilihan, yaitu memberi makan fakir miskin, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak, sebagaimana surat al-maidah:89
Ÿw ãNä.äÏ{#xsムª!$# Èqøó¯=9$$Î/ þÎû öNä3ÏZ»yJ÷ƒr& `Å3»s9ur Nà2äÏ{#xsム$yJÎ/ ãN?¤)tã z`»yJ÷ƒF{$# ( ÿ¼çmè?t»¤ÿs3sù ãP$yèôÛÎ) ÍouŽ|³tã tûüÅ3»|¡tB ô`ÏB ÅÝy÷rr& $tB tbqßJÏèôÜè? öNä3ŠÎ=÷dr& ÷rr& óOßgè?uqó¡Ï. ÷rr& ㍃̍øtrB 7pt6s%u ( `yJsù óO©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$­ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ äot»¤ÿx. öNä3ÏY»yJ÷ƒr& #sŒÎ) óOçFøÿn=ym 4 (#þqÝàxÿôm$#ur öNä3oY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# öNä3s9 ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷/ä3ª=yès9 tbrãä3ô±n@ ÇÑÒÈ
Artinya:
  Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi Pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (Q.S. Al-Maidah: 89).

  1. Al-Mandhub dan Macam-macamnya
1)   Pengertian Mandzub atau sunnah dan bentuk lafalnya
Mandzub menurut istilah adalah: mandzub atau al-nabd adalah kitab allah (firman allah) yang menuntut sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.
Mandzub adalah sesuatu yang dituntut oleh syara’ untuk di laksanakan /diperbuat dari mukalaf, namun tuntutanya tidak begitu keras.

2)   Macam-Macam Mandzub atau Sunnah
Dalam masalah mandzub atau sunnah, para ulama’ ushul (seperti imam syafi’iy) membaginya menjadi dua macam, yaitu:
-          Sunnah Mu’akad yaitu perbuatan yang dituntut untuk melakukannya dan tidak dikenakan sanksi bagi yang meninggalkannya, tetapi mendapatkan celaan, seperti perbuatan shalat berjamaah, shalat idain, berkurban dan aqiqah, sebab semuanya itu selalu dikerjakan oleh Nabi SAW..
-          Sunnah ghairu Mu’akad yaitu semua perbuatan yang dituntut melakukannya, tetapi tidak dicela jika meninggalkannya, sekalipun rasulullah sering meninggalkanya seperti shalat sunnah mutlak, baik malam maupun siang dan sebagainya.

  1. Al-Tahrin dan Macam-Macamnya
  1. Pengertian Haram atau Tahrim dan Bentuk Lafalnya
Al-Tahrim atau Haram adalah:
Artinya: “Tahrim atau haram adalah kitab allah (firman allah) yang menuntut untuk meninggalkan sesuatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
Haram adalah apa-apa yang dituntut oleh syara’ untuk tidak melakukanya dengan tuntutan yang keras.

  1. Klasifikasi Tahrim
Oleh sebab itu, maka hukukm haram jika dilihat dari sisi kualitas dalil yang menetapkanya, para ahli berbeda-beda pendapat dalam memberikan klasifikasinya, diantaranya:
1)     Kelompok Hanafiyah berpendapat bahwa haram itu dapat dikalsifikasikan menjadi dua macam yaitu:
-          Hakikatut Tahrim, yaitu hukum haram yang ditetapkan melalui dalil yang kualitasnya qath’iy (pasti benarnya), seperti al-Qur’an, al-Hadis al-Mutawatir dan ijma’.
-          Karahiyatut Tahrim yaitu hukum haram yang ditetapkan melalui dalil yang kualitasnya dhanniy, seperti hadis ahadiy dan qiyas. Haram ini sebagai kebalikan dari wajib, seperti larangan laki-laki memakai perhiasan emas dan kain sutera murni.

2)     Kelompok Malikiyyah berpendapat bahwa haram itu dapat di klasifikasikan menjadi dua, yaitu:[4]
-          Haram Li Dzatih yaitu  haram sejak awal, seperti perbuatan zina, shalat tanpa air wudhu, pernikahan dengan wanita yang haram dinikahi dan memakan bangkai.
Jadi, haram li dzatih adalah haram yang memang sejak awal berstatus haram.
-          Haram Li Ghairi Dzatih, yaitu perbuatan yang pada awalnya berstatus wajib atau nadb atau mubah, lantaran ada masalah yang baru, maka perbuatan itu diharamkan, seperti shalat menggunakan pakaian yang diharamkan, seperti shalat menggunakan pakaian yang di dapat dari hasil pencurian, menjual barang dengan cara penipuan, menikahi bekas isteri yang sudah tertalak tiga kali.
Jadi, haram li ghairi dzatih itu pada dasarnya boleh di lakukan dan dapat di jadikan sebagai sebab (alas an) hukum serta bisa dijadikan sebagai sumber yang meningkat.[5]



  1. Al-Karahah dan Macam-macamnya
1)   Pengertian Makruh atau karahah dan bentuk lafalnya
Karahah adalah kitab allah (firman allah) yang menuntut untuk meningkatkan sesuatu  perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti.
Karahah adalah apa yang dituntut oleh syara’ untuk meninggalkannya, hanya saja tuntutannya tidak begitu keras.
Makruh adalah segala sesuatu yang tidak di kenakan sanksi hukum, hanya saja pelakunya mendapatkan celaan.[6]

2)   Klasifikasi Karahah atau Makruh
Dari pengertian makruh seperti itu, maka makruh dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
-          Makruh Tahrim yaitu suatu tuntutan keras untuk tidak berbuat yang bersumber dari nash yang kualitasnya dhanniy, seperti hadis ahad dan qiyas, seperti memakai perhiasan emas dan pakaian sutra asli bagi kaum lelaki.
-          Makruh Tanzih yaitu suatu tuntutan untuk tidak melakukan perbuatan, tetapi tuntutan tersebut tidak begitu keras.

  1. Al-Ibahah dan Macam-Macamnya
Al-Ibahah dan bentuk lafalnya
Al – ibahah adalah kitab allah atau firman allah yang membolehkan sesuatu perbuatan untuk di kerjakan atau meninggalkan.
Mubah adalah segala sesuatu yang di berikan kebebasan oleh syara’ kepada mukalaf untuk memilih antara memperbuat dan meninggalkannya.

B.   Klasifikasi Ibahah Atau Mubah
Berdasarkan pengertian diatas, maka mubah itu dapat di klasifikasikan menjadi beberapa bagian dengan melihat dari beberapa sisi, yaitu:
  1. Dilihat dari sisi manfaat dan mafsadah, mubah terbagi menjadi 3 macam yaitu,
-          Mubah yang apabila dilakukan atau ditingggalkan tidak membahayakan, seperti makan, minum, berpakaian dan berburu-buru,
-          Mubah yang apabila dilakukan tidak ada bahaya, tetapi hakikatnya perbuatan itu diharamkan atau di wajibkan contoh  melakukan perbuatan yang pada dasarnya haram, lantaran dalam keadaan terpaksa atau bahaya, ia melakukahn seperti makan daging babi, lantaran sudah tidak ada makanan lagi.
-          Mubah yang pada dasarnya bersifat membahayakan dan tidak boleh dilakukan menurut syara’, lantaran allah memaafkan pelakunya, perbuatan tersebut berubah menjadi mubah. Contoh melakukan perbuatan haram sebelum islam, seperti menikahi bekas isteri ayah atau menikahi du perempuan bersaudara sekaligus.


  1. Dilihat dari sisi statusnya yang juziy dan kuliy mubah terbagi menjadi 4 macam, yaitu:
-          Mubah yang hukum kemubahanya secara persial bisa berubah menjadi wajib, jika dilihat dari keseluruhannya atau kepentingan umum secara keseluruhan. Contoh “makan, minum dan berpakaian.”
-          Mubah yang hukum kemubahanya secara Juziy berubah menjadi mandzub jika dilihat dari segi kulli. Contoh: “Makanan dan minuman yang melebihi kebutuhan.”
-          Mubah yang hukum kemubahanya secara parsial bisa berubah menjadi diharamkan jika dilihat dari segi kulli. Contoh “mengkonsumsi makanan yang lezat-lezat secara rutin”.
-          Mubah yang hukum kemubahanya berubah menjadi makruh jika dilihat dari akibat negative dari perbuatan itu secara kull. Contoh “Penyanyi”.

DAFTAR PUSTAKA



Wahbah, Ibid, hal. 45 atau al-Ghazaliy, al-Mustashfa….Op Cit, Juz: I hal: 90 atau Ibnu Amir. Al-Taqriri wa al-Takhbir ala….Op Cit, Juz:II, hal. 79.


Wahbah, ushul………Op Cit.Juz:1, hal:49, atau talwikh……Op Cit, Juz: II, hal. 202 Ilmu Ushul Fiqih.


[1] Wahbah, Usul Fiqih Op Cit. hal. 42
[2] Khalaf, Ibid,hal. 101
[3] Ibid, hal 81
[4] Ibnu Badran, Mabahist al-Hukm, …..Op Cit, hal. 100 atau Wahbah, Ushul Fiqih, ….Op Cit
[5] Haram seperti ini, dikenal dengan sebutan Saddud Dzari’ah, al-Banna, Muhadlarat……Op Cit, hal. 34
[6] Wahbah, Ushul…Op Cit, Juz: 1, hal:86

0 komentar:

Posting Komentar

NB: Berikan Komentar yang sopan dan berkenaan dengan Artikel diatas.

Saya mohon maaf jika komentar sahabat dan rekan blogger terlambat di respon Karena banyaknya kegiatan yang mengikat he he he, Silahkan copas asalkan cantumkan juga sumbernya yah...!

Copyright: © 2012- By : Grup Syariah Metro™ Kumpulan Makalah Pendidikan Dan Tempat Berbagi Ilmu Pengetahuan
Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute