Sistem Operasional Asuransi Kerugian dalam mengeleminir Riba Dan Kontrak Batil
Adanya Konsep Tolong Menolong ( Takafuli) Yaitu Konsep tolong Menolonga atau saling melindungi dalam kebenaran dalam bentuk kontribusi dana kebajikan (dana Tabarru’)
A. Perjanjian (Akad)
Dalam akad asuransi mendasarkan pada akad tabarru’ . Dalam hal ini terdapat perbedaan pandang dalam masalah akad tabarru’. Karena sebagian besar asuransi dalam praktiknya memberi bagian bagi hasil (Mudharabah) apa bila terjadi surplus dana tabarru’. Padahal
Dana tersebut telah diikhlaskan sebagai dana amal bagi peserta asuransi guna menolong sesama peserta yang tertimpa musibah tertentu atau kemalangan
Dalam hal ini Ulama DSN Takaful Indonesia menyatakan bahwa akad tersebut tidak sah karena adanya dua akad dalam satu akad yaitu akad Tabarru’ dan Akad Mudharobah. Ulam DSN dengan tegas mengatur akad Tijarah (akad Jual Beli) dan akad Tabarru’ (akad Shadaqoh).
1.Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya
2.Jenis Akad Tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.
Pertanyaan. Bolehkah pihak Asuransi memberikan bagi hasil dari dana tabarru’ kepada peserta asuransi ?.
B. Prinsip Prinsip Asuransi (Kerugian)
1. Prinsip Berserah Diri dan Ikhtiar (Qs.2.
284. Qs. 255. Qs. 3. 120 dan Qs. Taaha. 6)
2. Prinsip Tolong Menolong (Qs.3. 2. Qs. Az.
Zukhruf. 32. Qs. Al-Anfal.72)
3. Prisip saling Bertanggung Jawab
4. Prinsip Saling Kerjasama dan Bantu membantu dam bentuk:
a . Melaksanakan fungsi harta dengan benar,
b. Menepati Janji
c. Sabar ketika mengalami bencana.
5. Prinsip saling melindungi dari Berbagai
Kesusahan
6. Prinsip Kepentingan Teransuransikan
Kepentingan dapat terjadi karena adanya:
1. Kepemilikan
2. Kuasa dari orang lain
3. Karena undang-undang
ini berkaitan dengan posisi kedudukan harta yang ada pada manusia ;
1. Anugrah Allah yang harus disyukuri
2. Amanah Allah yang Harus dipertanggung Jawabkan
3. Fitnah ujian dari Allah harus diantisipasi
4. Hiasan Hidup
5. Sebagai bekal ibadah
7. Prinsip Itikad Baik
Inti dari Itikad baik adalah Kejujuran
a. Kejujuran Peserta dalam memberi semua informasi yang diperlukan pengelola baik diminta atau tidak, informasi tersebut mengenai obyek pertanggungan yang akan mempengaruhi keputusan pengelola dalam memberikan pertanggungan.
b. Kejujuran Pengelola dalam memberikan
informasi kepada peserta baik yang menyangkut perjanjian polis maupun untuk mengetahui tentang hasil-hasil pengelolaan, serta klaim ketika hal itu terjadi
8. Prinsip Ganti rugi
Funsi asuransi adalah mengalihkan resiko yang kemungkinan diderita oleh tertanggung karena terena terjadinya suatu perustiwa yang tidak pasti.
9. Pinsip penyebab Dominan.
Jika terjadi suatu peristiwa yang dapat
menimbulkan tuntutan ganti rugi dari pihak tertanggung kerugian dapat dijamin jika penyebab dari kejadian tersebut dijamin atau tidak dikecualikan dengan polis. Contoh ada 2 orang berkehi lalu satu orang jatuh di jalan lalu tertabrak mobil dan luka parah kemuian mati. Maka orang tersebut dapat asuransi karena bukan perkelahian tapi ketabrak mobil sebagi penyebab kematian.
10. Hak Subrogasi
Ganti rugi yang diberikan dari pihak asuransi kepada tertanggung karena adanya sebab kecerobohan pihak ketiga. Contoh. Rumah peserta asuransi terbakar karena pihak ketiga maka pihak penanggung membayar klaim maka pihak tertanggung tidak beleh meneriama ganti rugi dari pihak ketiga
11. Prinsip Kontribusi (al-Musahamah)
al-Musahamah “kontribusi) adalah bentuk kerjasama mutual dimana tiap-tiap peserta memberikan kontribusi dana kepada suatu perusahaan dan perta tersebut berhak memperoleh konpensasi atas kontribusinya tersebut berdasarkan saham (premi) yang ia miliki (bayarkan)
Wahbah az-Zuhaili mengatakan bahwa syarikah al-musahamah adalah suatu jenis perniagaan (syarikah al-amwal) yang paling penting. Modal syarikah ini dibagikan kepada bagian-bagian kecil peserta yang jumlahnya sama banyaknya
MM Billah. Dalam makalahnya yang disajikan dalam internasional Conference Takaful Insurance 23 Juni 1999 di Kuala Lumpur yang berjudul” Principles of Contracts affecting Takaful and Insurance A Comparative Analysis” (Prinsip Kontrak yang mempengaruhi Takaful Dan Asuransi [Adalah] suatu Komparatip Analisa)
Dimana setiap bagian tersebut disebut saham yang tidak boleh dipecah-pecah kecuali hanya berganti milik. Hak dan tanggung jawab pemegang saham (shahibul mal) adalah terbatas pada besar kecilnya nilai saham yang ia miliki dalam perusahaan tersebut.
Mangatakan bahwa Kontribusi (al-Musahamah) dalamperjanjian takaful adalah pertimbangan keuangan (al-’iwad) dari bagian peserta yang merupakan kewajiban yang muncul dari perjanjian antara peserta dan pengelola. Perjanjian takaful dalam kerja sama mutual yang mana pertimbangan dibutuhkan tidak hanya dari satu pihak, tapi kedua pihak sehingga pengelola juga secara sama terkait dengan perjanjian tadi serta dalam ganti rugi keuntungan. Hal ini dibenarkan dalam Islam berdasarkan (QS. Al-Maidah: 2)
Judul Buku: Perbankan Syari’ah Dan Produk-Produknya format.ppt
http://grupsyariah.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar
NB: Berikan Komentar yang sopan dan berkenaan dengan Artikel diatas.
Saya mohon maaf jika komentar sahabat dan rekan blogger terlambat di respon Karena banyaknya kegiatan yang mengikat he he he, Silahkan copas asalkan cantumkan juga sumbernya yah...!