BAB I PENDAHULUAN
Hasil Penelitian menyatakan “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang di perjuangan oleh para pendukungnya yang berpengaruh”.
Hampir semua negara di dunian menyakini demokrasi sebagai “tolak ukur tak terbantah dari ke absahan politik.” Kenyakina bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting walau pun secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
BAB II LANDASAN TEORI
1. Pengertian
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi itu berasal dari kata latin yang secara harfiah berarti Kekuasaan Untuk Rakyat. Atau oleh pendukungnya disebutkan sebagai: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Setiap orang, siapa pun dia, memiliki satu suara yang sama nilainya. Jadi, dalam demokrasi, yang dipresentasikan dalam bentuk Pemilihan Umum, suara seorang pelacur, suara seorang perampok, suara seorang penzina, suara seorang pembunuh, suara seorang munafik, dan suara seorang musuh Allah itu dianggap senilai dan sederajat dengan suara seorang ustadz yang benar-benar ustadz, atau dianggap sama dan sederajat dengan suara orang yang sungguh-sungguh memperjuangkan Islam.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
2. Hakikat Demokrasi
Kata demokrasi dapat ditintau dari dua pengertian yaitu :
a. Pengertian secara bahasa atau etimologis
b. Pengertian secara istilah atau terminologis
1. Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa demis-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Alasan demokrasi sulit dilaksanakan sebagai berikut :
a. Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.
b. Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak sulit di lakukan.
c. Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yang hadir.
d. Masalah yang di hadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.
Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, di bentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”.
Jadi, Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu :
a. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertkan seriap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
b. Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
Untuk negara-negara moderen penerapan demokrasi tidak langsung dilakulakan karena berbagai alasan, antara lain :
a. Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat tidak dimungkinkan.
b. Masalah yang di hadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak.
c. Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam menyurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian dibidang pemerintahan negara.
2. Pengertian Terminologis Demokrasi
Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi :
a. Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk menagtur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b. Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemiliha-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjainnya kebebasan politik.
c. Menurut International Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
d. Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirna mempertanggung jawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
e. Menerut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu di pilih melaui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang di anggap paling populer diantara pengertian yang ada. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the peolple).
Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan perintahan. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat.
Secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua (Maswadi Rauf, 1997) yaitu :
a. Kebebasan/persamaan (freedom/equality)
Kebebasan dan persamaan adalah pondasi demokrasi. Kebebsan di anggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksinal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari pengguasaan.
b. Kedaulatan rakyat (people’s soverignty)
Dengan konsep kedaulatan rakyat, pada hakikatnya kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat.
3. Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Secara klasik, pebagian bentuk pemerintahan menurut Plato, dibedakam menjadi :
a. Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintaham yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijadikan utuk kepentingan rakyat banyak.
b. Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertimggi dan di jadikan utuk kepentingan pritar.
c. Aristokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok orang yank memimpin dan dijadikan untuk kepentingan rakyat banyak.
d. Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok dan dijadikan untuk kelompok itu sendiri.
e. Demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh rayat dan dijalankan untuk kepentigan rakyat banyak.
f. Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidal berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yank akhirnya pemerimtahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.
Bentuk pemerinthan monarki, aristokrasi, dan demokrasi dikatakan sebagai bentuk pemerintahan yang baik, sedangkan bentuk tirani, origarfi dan mobograsi adalah bentuk yang buruk dari pemerinthan.
Adapun bentuk pemerinthan yang di anut atau diterima adalah bentuk perinthan moderen menurut Nicollo Machiavelli :
a. monarki adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar raja, ratu, kaisar atau sultan.
b. Republik adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden atau perdana menteri.
4. Demokrasi Sebagai Sistem Politik
Beberapa ahli telah mendefinisikan demokrasi sebagai sistem politik :
a. Hendry B. Mayor, menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yang didasar kan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
b. Samuel Huntington, menyatakan bahwa sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
Sistem poitik dewasa ini dibedakan menjadi dua (Huntington, 2001), yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi. Termasuk sistem politik nondemokrasi adalah sistem politik otoriter, totaliter, sistem diktator, rezim militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan sistem komunis. Sistem politik (pemerintahan) demokrasi adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi.
Sukarna dalam buku Demokrasi vs Kediktaktoran (1981) mengemukakan prinsip-prinsip dari sistem poltik demokrasi, sebagai berikut :
a. Pebagian kekuasana; kekuasanan esekutif, legislatid dan yudikatif
b. Pemerintahan konstitusional
c. Pemerintahan berdasarkan hukum (Rule of Low)
d. Pemerintahan mayoritas
e. Pemerintahan dengan diskusi
f. Pemerintahn umum yang bebas
g. Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
h. Menejemen yang terbuka
i. Pers yang bebas
j. Pengakuan terhadap hak-hak minoritas
k. Perlindungan terhadap hak azazi manusia
l. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
m. Pengawasan terhadap administrasi negara
n. Mekanisme politik yang beruba anatar kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan plolitik pemerintahan
o. Kebijakan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga manapun
p. Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit sistem bukan poll sistem
q. Penyelesaain secara damai buka dengan kompromi
r. Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
s. Konstitui/UUD yang demokratis
t. Prinsip persetujuan
Prinsip nondemokrasi yaitu sebagai berikut :
a. pemusatan kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan esekutif dan kekuasaan yudikatif menjadi satu.
b. Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusi yang sifatnya yang konstisional, tetapi pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan.
c. Rule of Power atau prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi kekuasaan dan ketidak samaan didepan hukum.
d. Pembentukan pemerintahan tidak berdasarkan musyawarah, tetapi melalui dekrit.
e. Pemilihan umum yang tidak demokratis.
f. Terdapat satu partai politik, yaitu partai pemerintah atau ada beberapa partai, tapi ada sebuah partai yang memonopoli kekuasaan.
g. Manegeman dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab.
h. Menekan dan tidak mengakui hak-hak minoritas warga negara.
i. Tidak adanya kebebasan berdapat, berbicara dan kebebasan pers.
j. Tidak ada perlindungan terhadap hak azazi manusia, bahkan sering terjadi pelanggaran atas hak azazi manusia.
k. Badan peradilan yang tidak bebas dan bisa di interfensi oleh penguasa.
l. Tidak ada kontrol atau pengendalian terhadap administrasi dan birokrasi.
m. Mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial tidak dapat berubah dan bersifat sama.
n. Penyelesaian pemecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan penggunaan paksaan.
o. Tidak ada jaminan terhadap hak-hak dan kebebsan indufidu dalam batas tertentu.
p. Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin.
5. Demokrasi Sebagai Sikap Hidup
Perkembangan baru menunjukkan bahwa demokrasi tidak dipahami sebagai bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau pandangan hidup demokratis. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dari setiap warga maupun penyelenggara negara untuk berprilaku sedemikian rupa sehingga mendukung pemerintahan atau sistem politik demokrasi. Perilaku yang mendukung tersebut tentu saja merupakan perilaku yang demokratis.
3. Demokratisasi
Demokratisasi adalah penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang bercirikan demokratis.
Demokratisasi melalui beberapa tahapan, yaitu :
a. Tahapan pertama adalah pergantian dari penguasa nondemokratis kepenguasa demokrasi.
b. Tahapan kedua adalah pembentukan lembaga-lembaga dan tertip politik demokrasi.
c. Tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi.
d. Tahapan keempat adalah praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.
Samuel Huntington (2001), menyatakan bahwa proses demokratisasi melalui tiga tahapan, yaitu pengakhiran rezim nondemokratis, pengukuran rezim demokratis, dan pengkonsolidasian sistem yang demokratis. Setiap warga negara menginginkan tegaknya demokrasidi negaranya. Nilai atau kultur demokrasi penting untuk tegaknya demokrasi di suatu negara.
1. Nilai (Kultur) Demokrasi
Henry B. Mayo dalam Mirriam Budiardjo (1990) menyebutkan adanya delapan nilai demokrasi, yaitu :
1. Menyelesaikan pertikain-pertikain secara damai dan sukarela
2. menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam sustu masyarakat yang selalu berubah
3. pergantian penguasa dengan teratur
4. penggunaan paksaan sesedikit mungkin
5. pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman
6. menegakkan keadilan
7. memajukan ilmu pengetahuan
8. pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan
Zamroni (2001) menyebutkan adanya kultur nilai demokrasi antara lain :
1. toleransi
2. kebebasan mengemukakan pendapat
3. menghormati perbedaan pendapat
4. memahami keanekaragaman dalam masyarakat
5. terbuka dan komunikasi
6. menjunjung nilai dan martabat kemanusian
7. percaya diri
8. tidak menggantungkan pada orang lain
9. saling menghargai
10. mampu mengekang diri
11. kebersamaan
12. keseimbangan
Nurcholis Madjid dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2003) menyatakan adanya tujuh norma atau pandangan hidup demokratis, sebagai berikut :
1. Kesadaran akan pluralisme
2. Prinsip musyawarah
3. Adanya pertimbangan moral
4. Permufakatan yang jujur dan adil
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6. Kerjasama antarwarga
7. Pandangan hidup demokrasi sebagai undsur yang menyatu dengan sistem pendidikan
Pendapat bahwa demokrasi sudah merupakan pola kehidupan, antara lain sebagai berikut.
a. John Dewey dalam Zamroni (2001), demokrasi adalah pandangan hidup yang mencerminkan dari perlunya partisipasi dari warga negara dalam pembentukan nilai-nilai yang mengatur kehidupan bersama.
b. Padmo Wahyono dalam Alfiah dan Oetojo Usman (1990), demokrasi adalah pola kehidupan berkelompok yang sesuai dengan keinginan dan pandangan hidup orang-orang yang berkelompok.
c. Tim ICCE UIN Jakarta (2003), demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk-beluk sendi kehidupan bernegara, baik oleh rakyat (masyarakat) maupun pemerintah.
2. Lembaga (Struktur) Demokrasi
Menurut Mirriam Budiardjo (1997), untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan lembaga-lembaga, antara lain sebagai berikut.
a. Pemerintahan yang bertanggung jawab
b. Suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan dan kepentingan dalam masyarakat yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia. Dewan ini melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
c. Suatu organisasi politik yang mencakup lebih dari satu partai (sistem dwipartai, multipartai). Partai menyelenggarakan hubungan yang kontinu dengan masyarakat.
d. Pers dan meda massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
e. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak asasi manusia dan mempertahan kan keadilan.
Dengan demikian untuk behasilnya demokrasi dalam suatu negara, terdapat dua hal penting sebagai berikut.
a. tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi sikap dan pola hidup masyarakat dana penyelenggara negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Terbentuk dan berjalannya lembaga-lembaga demokrasi dalam sistem politik dan pemerintahan.
Suatu negara dikatakan negara demokrsi apabila memenuhi dua kriteria , yaitu :
a. Pemerintahan demokrasi yang berwujud pada adanya institusi (struktur) demokrasi
b. Masyarakat demokrasi yang berwujud pada adanya budaya (kultur) demokrasi
3. Ciri Demokratisasi
Demokratisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut. (maswadi Rauf, 1997)
a. Berlangsung secara evolusioner
b. Proses perubahan secara persuasif bukan koersif
4. Demokrasi Di Indonesia
1. Demokrasi Desa
Menurut Mohammad Hatta dalam Padma Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembug desa. Itulah yang disebut “demokrasi asli”.
Demokrasi desa memiliki lima unsur atau anasir, yaitu :
a. rapat
b. mufakat
c. gotong-royong
d. hak mengadakan proses bersama
e. hak menyingkirkan dari kekuasaan raja absolut
Demokrasi Indonesia modern menurut Hoh. Hatta harus meliputi tiga hal, yaitu :
a. demokrasi di bidang politik
b. demokrasi di bidang ekonomi
c. demokrasi di bidang sosial
2. Demokrasi Pancasila
Sebagai ideologi nasional, pancasila berfungsi sebagai :
1. cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam mebuat dan menilai keputusan politik
2. alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi produser penyelesaian konflikyang terjadi.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila tersebut adalah sebagai berikut.
a. Kedaulatan Rakyat
b. Republik
c. Negara Berdasarkan atas Hukum
d. Permintaan yang Kontitusional
e. Sistem Perwakilan
Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut.
1. Secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.
2. Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakialan.
3. Perkembangan Demokrasi Indonesia
Lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern Indonesia dapat ditelusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara bulan Mei sampai Juli 1945. Ada kesamaan pandangan dan konsensus politik dari para peserta sidang BPUPKI bahwa kenegaraan Indonesia harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat atau demokrasi. Cita-cita atau ide demokrasi ada pada para founding fathers bangsa (Suseno 1997). Para pendiri bangsa bersepakat bahwa negara Indonesia merdeka haruslah negara demokrasi.
Paradikma kenegaraan Soepomo yang disampaikan tanggal 31 Mei 1945 terkenal dengan ide integralistik bangsa Indonesia. Memurut Soepomo, politik pembangunan negara harus sesuai dengan struktur solial masyarakat Indonesia. Bentuk negara harus mengungkap semangat kebatinan bangsa Indonesia yaitu hasrat rakyat akan persatuan. (Suseno, 1997).
Pandangan Hatta mengenai demokrasi dapat kita pada tulisannya di tahun 1932 dengan judul demokrasi kita. Hatta setuju dengan demokrasi yang dikatakannya dengan istilah kerakyatan. Hatta menggap dan percaya bahwa demokrasi/kerakyatan dan kebangsaan sangat cocok untuk keperluam pergerakan Indonesia di masa datang (Hatta 1953).
Menurut Mirriam Budiarjo mas Orde Baru dapat dibagi dalam tiga masa yaitu sebagai berikut.
a. Masa Republik I, yang dinamakan masa demokrasi palementer.
b. Masa Republik II, yang masa demokrasi terpimpin.
c. Masa Republik III, yang masa demokrasi Pancasila yang menonjolkan sistem presidensiil.
Afan Gaffa (1990) membagi alur periodisasi demokrasi Indonesia terdiri atsa :
a. Periode masa revolusi kemerdekaan
b. Periode masa demokrasi palementer (representative democacy)
c. Periode masa demokrasi terpimpin (guided democracy)
d. Periode pemerintahan Orde Baru (Pancasila democracy)
Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat pula dibagi ke dalam periode berikut.
a. Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi tahun 1945 sampai 1950
b. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Lama yang terdiri :
1. Masa demokrasi liberal tahun 1950 sampai 1959
2. Masa demokrasi terpimpin tahun 1959 samapai 1965
c. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru tahun 1966 samapi 1998
d. Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi tahun 1998 sampai 1999
e. Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi tahun 1999 sampai sekarang.
BAB III KESIMPULAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Hampir semua negara di dunian menyakini demokrasi sebagai “tolok ukur tak terbantah dari ke absahan politik.” Kenyakina bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
DAFTAR PUSTAKA
Winarto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan, Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Paradigma Baru. Jakarta : PT Bumi Aksara.
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://thufailalghifari.multiply.com/reviews/item/105
Saya suka blog Anda, saya berharap untuk melihat lebih banyak dari Anda. Apakah Anda menjalankan situs lain?
BalasHapus