Studi Hukum Dalam Perspektif Ilmu
Sosial Atau Pemanfaatan Ilmu Sosial Dalam Studi Hukum | Tehnik Menyusun Kerangka Teori Penelitian (GS)
A.
Latar
belakang
Ilum hukum adalah ilmu yang
mandiri atau otonom, keberadaannya betul-betul independen lepas sama sekali
dari anasir-anasir di luar dirinya. Ungkapan tersebut sudah lazim didengar
terutama oleh mereka yang beraliran positifisme hukum. Bagi mereka hukum dapat
dibedakan menjadi dua bagian yaitu hukum yang dibuat oleh Tuhan dan hukum

