SELAMAT DATANG SOBAT, JANGAN LUPA SIMPAN ALAMAT BLOG WWW.GRUPSYARIAH.BLOGSPOT.COM SUPAYA SOBAT MUDAH UNTUK BERKUNJUNG KEMBALI DISINI

Sistem dan fungsi hukum didalam masyarakat

Sistem dan fungsi hukum didalam masyarakat | Sosiologi hukum dan perkembangannya didalam masyarakat (GS)
A. Sistem Hukum
Menurut  Friedman sistem hukum adalah seperangkat operasional hukum yang meliputi sub-sistem hukum, struktur hukum, dan budaya hukum
  • Substansi hukum meliputi : aturan, norma, dan pola perilaku (hukum yang tertulis dan hukum yang berlaku hidup dalam masyarakat).
  • Struktur Hukum meliputi : tatanan daripada elemen lembaga hukum (kerangka organisasi dan tingkatan dari lembaga kepolisian, kejaksaan, kehakiman, pemasyarakatan, kepengacaraan).
  • Budaya hukum meliputi : nilai-nilai, norma-norma dan lembaga-lembaga yg menjadi dasar daripada sikap perilaku hamba hukum.
B. Ragam Sistem Hukum
Menurut Eric L. Ricgard ragam sistem hukum meliputi:
  • Civil law (Eropa Kontinental) : hukum berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi.
  • Common law (Anglo Saxon) : hukum berdasarkan kebiasaan.
  • Islamic Law (Timur Tengah) : hukum berdasarkan Syariah Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis.
  • Socialist law : hukum yg mendasari kepentingan umum.
  • Far East law (Timur Jauh) : hukum berdasarkan perpaduan antara civil law, cammon law, dan hukum Islam.
C. Fungsi Hukum Di Dalam Masyarakat
1.       SBG SARANA KONTROL SOSIAL.
    Suatu proses yg dilakukan utk mempengaruhi orang-orang agar berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang disepakati bersama. Kontrol sosial dijalankan dengan menggerakkan bbrg aktivitas alat tegur utuk mempertahankan pola hubungan dan kaedah-kaidah yang ada.
2. Pendekatan Autonomy.
    Fokusnya adalah kajian terhadap ideologi, prinsip-prinsip, doktrin-doktrin dikemukakan profesi hukum yang mandiri dalam kaitan manajmen, organisasi dll.
3.       SEBAGAI SARANA REKAYASA SOSIAL.
    Suatu proses yg dilakukan untuk mengubah perilaku   masyarakat, bukan untuk memecahkan masalah sosial.
4.       Pendekatan value free.
    Fokusnya adalah kajian terhadap isu isu tentang keadilan kelas, pola-pola  diskriminasi rasional. Hukum dalam upaya pemecahan masalah sosial seperti kemiskinan, kelas pekerja, gender, anak-anak, manula dan golongan yang tertindas.
  


Penulis: Prof. Dr. Ronny Rahman Nitibaskara dan Dr. Bambang Widodo Umar
Judul Buku: Sosiologi Hukum
Dikutip: http://grupsyariah.blogspot.com


0 komentar:

Posting Komentar

NB: Berikan Komentar yang sopan dan berkenaan dengan Artikel diatas.

Saya mohon maaf jika komentar sahabat dan rekan blogger terlambat di respon Karena banyaknya kegiatan yang mengikat he he he, Silahkan copas asalkan cantumkan juga sumbernya yah...!

Copyright: © 2012- By : Grup Syariah Metro™ Kumpulan Makalah Pendidikan Dan Tempat Berbagi Ilmu Pengetahuan
Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute